Pantarlih Pemilu 2024

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Tahapan seleksi yang menjadi penentu kelulusan sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui seleksi administrasi.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Pendaftaran calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka selama 6 hari yaitu sejak 26-31 Januari 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) Pemilu 2024 resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023).

Dimana pendaftaran calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka selama 6 hari yaitu sejak 26-31 Januari 2023.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Selama 6 Hari, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Dokumen, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Info Pantarlih Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, Tugas, Kewajiban dan Masa Kerjanya

KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratan Lengkapnya

Anda dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Dimana anggota Pantarlih Pemilu 2024 direkrut sebagai perangkat penting dalam Pemilu serentak pada Februari 2024.

Untuk pembentukan anggota Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan selama 12 hari yang dimulai masa pembukaan pendaftaran pada 26 Januari 2023 dan pelantikan Pantarlih pada 6 Februari 2023.

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka Selama 6 Hari, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Dalam waktu yang singkat tersebut tahapan pembentukan anggota Pantarlih Pemilu 2024 hanya melewati 1 tahapan seleksi.

Tahapan seleksi yang menjadi penentu kelulusan sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melalui seleksi administrasi.

Maka dari itu Anda sebagai calon pendaftar perlu mempersiapkan berkas dan persyaratan dengan matang sebelum melakukan pendaftaran.

Dimana kelengkapan berkas dan persyaratan menjadi poin utama penilaian oleh anggota PPS dalam menyeleksi.

Perekrutan anggota Pantarlih guna membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan.

Baca juga: Buruan! Hari Ini Terakhir Pendaftaran PKD Pemilu 2024, Berikut Contoh Soal Tes Wawancaranya

Dimana anggota Pantarlih nantinya akan bekerja di lingkungan TPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.

Dikutip dari kpu.go.id, Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 akan resmi dilantik pada 6 Februari 2023.

Pendaftaran Pantarlih ini, dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka.

Berikut cara melakukan pendaftaran sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: Calon PKD Pemilu 2024 Bisa Daftar dengan Ijazah SMA? Ini Penjelasan dari Bawaslu Gayo Lues

Cara Daftar Pantarlih

Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

Nah bagi Anda yang ingin mendafatar sebagai anggota Pantarlih segera lengkapi persyaratan berikut:

Syarat Calon Pantarlih

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

Baca juga: Minim Keterwakilan Wanita, Pendaftaran PKD 143 Desa di Aceh Tengah Diperpanjang

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

a. Surat pendaftaran;

b. Daftar riwayat hidup;

c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

Baca juga: Perdaftaran PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Besok, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Panwaslu Desa

d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e. Pas foto;

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

g. Surat Pernyataan yang memuat:

Pernyataan sebagai Calon Pantarlih

1. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

2. Sehat secara rohani;

3. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

6. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Jadwal Pembentukan Pantarlih

Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 selengkapnya

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 untuk masa kerja anggota Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved