Lowongan Kerja

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan untuk Tiga Posisi Ini, Berikut Syarat Lengkapnya

Dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2023, kriteria difabel fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Instagram @openkerja
BPJS Ketenagakerjaan buka lowongan kerja untuk tahun 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Pada tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka lowongan kerja untuk tiga posisi.

Ketiga posisi yang dibuka tersebut adalah Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria, Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayaran, serta Komite Kinerja Program dan Badan.

Adapun registrasi online rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan ini dibuka mulai 24-27 Januari 2023.

Dan untuk penempatan ketiga posisi tersebut yaitu di kantor pusat dengan status pekerjaan Contract Based.

Baca juga: Info Pantarlih Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, Tugas, Kewajiban dan Masa Kerjanya

Dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2023, kriteria difabel fisik yang diperkenankan untuk mendaftar berupa keterbatasan fungsi gerak dan langkah.

Serta bukan merupakan keterbatasan fungsi salah satu indra yang tidak mengurangi keterampilan mengoperasikan komputer.

Ada beberapa kualifikasi umum yang harus Anda ketahui dalam perekrutan untuk ketiga posisi rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip TribunGayo.com dari akun instagram @openkerja pada Kamis  (26/1/2023) ada beberapa kualifikasi atau persyaratan umum pada rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2023.

Baca juga: Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Dokumen, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Berikut Kualifikasi Umum Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2023:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria/wanita
  • Pendidikan minimal S1
  • Mampu bekerja menggunakan MS Office
  • Memiliki integritas yang baik
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu

Persyaratan, tugas dan tanggung jawab, serta benefit posisi Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria:

Sebagai informasi, anggota Komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria merupakan salah satu anggota pendukung Komite Dewan Pengawas.

Baca juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Komite Anggaran, Audit & Aktuaria ini juga memiliki fungsi untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan pengawasan di bidang anggaran, audit, dan aktuaria di BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja persyaratan Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria?

  • Warga negara Republik Indonesia;
  • Belum berulang tahun ke 60 pada saat pendaftaran
  • Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah berakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
  • Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal dan / atau aktuaria;

Baca juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

  • Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial;
  • Memiliki integritas yang baik;
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif;
  • Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
  • Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
  • Mampu bekerja menggunakan MS. Office.

Lalu apa saja tugas dan Tanggung Jawab Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria?

  • Melakukan review dalam rangka
  • penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan
  • persetujuan atas penentuan besaran alokasi surplus BPJS Ketenagakerjaan
  • persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan
  • pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan
  • Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,
  • Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
  • Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria
  • Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
  • Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas
  • Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas

Benefit Komite Anggaran, Audit dan Aktuaria:

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved