Berita Nasional

31 Januari Ini Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ditutup, Gaji Rp 1 Juta/Bulan, Buruan Ini Syaratnya

Penerimaan atau rekrutmen petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilu 2024 akan segera ditutup 31 Januari 2023.

Editor: Rizwan
Kolase Tribungayo.com
Pemilu 2024 

* Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

* Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban

* Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

* Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca juga: Top! 3 Event Wisata Aceh Masuk KEN 2023, Ini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Syarat pendaftaran

Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 telah mengatur sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon peserta. Ini syaratnya:

* Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun

* Berdomisili dalam wilayah kerja

* Mampu secara jasmani dan rohani

* Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

* Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen

Calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan. Dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih. Berikut rincian dokumennya:

* Surat pendaftaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved