Keber DPRK Aceh Tenggara

APBK Aceh Tenggara Tahun 2023 Rp 1,2 Triliun, Ketua DPRK: Menguras Tenaga dan Pikiran

Rancangan APBK Aceh Tenggara Tahun 2023 Rp 1.2 triliun akhirnya disepakati menjadi qanun dalam sidang Paripurna penutupan di Ruang Rapat Utama,

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Rancangan APBK Aceh Tenggara Tahun 2023 Rp 1.2 triliun akhirnya disepakati menjadi qanun dalam sidang Paripurna penutupan di Ruang Rapat Utama, gedung dewan setempat, Senin siang (30/1/2023).

Pengesahan Qanun APBK 2023 itu dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi dengan mengetuk palu, setelah mendapat kesepatan dari dua pihak.

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi, mengucapkan ribuan terimakasih yang mendalam atas dukungan dan atensi semua pihak.

“Ini menunjukkan satu kebersamaan kita dan bersinergi dalam membangun Aceh Tenggara ke depannya,” ujarnya.

Perjalanan serta rangkaian Qanun APBK 2023 sangatlah panjang dan menguras tenaga dan pikiran, semua tidak terlepas dari ketentuan Permendagri Nomor 84/2022.

Baca juga: Sah, APBK Aceh Tenggara 2023 Rp 1,2 Triliun

Tentang pedoman penyusunan APBK Agara  2023. dan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK)  Nomor: 212/PMK/07/2022.

“Hal ini bukanlah pekerjaan yang mudah dan ini amanah dari masyarakat yang harus kami pertanggung jawabkan," ujar Denny Febrian Roza SSTP MSi.

Sebelumnya, pada 30 Nopember 2022, dari empat  Fraksi DPRK, meliputi Fraksi Golkar, Hanura, Gerindra dan Fisoe Meusaloep sudah menyetujui raqan APBK Aceh Tenggara 2023 sebesar Rp 1.209 Triliun.

Sementara itu Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi saat membacakan sambutannya dalam  Sidang Paripurna DPRK Aceh Tenggara, masa Sidang I Tahun 2022, tentang pengesahan Qanun APBK Agara 2023.

Pj Bupati Aceh Tenggara turut mengucapkan ribuan terimakasih atas kerja keras bapak dan ibu dewan atas persetujuannya dalam penetapan APBK Agara 2023.

Baca juga: Gelar Sidang Paripurna, Qanun APBK Aceh Tengah 2023 Disahkan

Jelang ‘ketuk palu’ sejumlah Anggota Dewan melakukan interupsi.

Supian Sekedang Anggota Fraksi Pisoe Mesalope (Ketua Komisi A) baru terpilih, mempertanyakan terkait alat kelangkaan dewan.

Pertanyaan tersebut langsung diluruskan Ketua Fraksi Fisoe Meusaloep DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni.

“Sudah berdasarkan hasil musyawarah,” ujar Marwan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved