Keber DPRK Aceh Tenggara

APBK Aceh Tenggara Tahun 2023 Rp 1,2 Triliun, Ketua DPRK: Menguras Tenaga dan Pikiran

Rancangan APBK Aceh Tenggara Tahun 2023 Rp 1.2 triliun akhirnya disepakati menjadi qanun dalam sidang Paripurna penutupan di Ruang Rapat Utama,

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi 

Anggota DPRK Agara, Hasanusi utusan Partai Golkar juga menyampaikan beberapa hal penting.

Baca juga: DPRK Gayo Lues Bahas Raqan APBK 2023, Ini Rincian Belanja Daerah

Diantaranya meminta Pj Bupati agar lebih selektif dalam menempatkan para pejabat di lingkungannya, sesuai dengan kemampuan dan keahlian ASN.

Hal iini disampaikan karena adanya isu mutasi pada Februari 2023.

Rapat Paripurna DPRK Agara masa sidang I tahun 2022 tentang pengesahan Qanun APBK Agara berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 903/1632/2022 Tanggal 27 Desember 2022.

Tentang hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Menjadi Qanun  APBK Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang penjabaran APBK Tahun 2023.

Acara itu dihadiri Sekdakab M Ridwan SE MSi sejumlah Asisten, Kepala OPD, Camat dan unsur Forkopimda, dan pejabat lainnya.

Baca juga: DPRK dan Pemkab Aceh Utara Tambah Rp 2 Miliar Lebih untuk Siltap Keurani dalam APBK Tahun 2023

Nota Kesepakatan dan keputusan bersama antara Pimpinan dan Anggota serta alat kelengkapan  DPRK Agara,  yang dibacakan oleh Sekwan M Hatta Desky melalui Kepala Bahagian Hukum Sekretariat DPRK, Ramadhansyah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved