Puasa Ramadhan 2023
Ramadhan 2023 Tinggal Menghitung Hari, Begini Cara Bayar Fidyah untuk Mengganti Hutang Puasa
Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Bulan Ramadhan adalah bulan ketujuh dalam hitungan kalender Islam Hijriah.
Ibadah puasa bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam. Bagi yang meninggalkan akan mendapatkan dosa.
Bagi umat Islam yang meninggalkan puasa wajib, dianjurkan untuk membayar sesegera mungkin agar tidak melupakan jumlah puasa yang terlewat dengan puasa qadha atau dengan membayar fidyah.
Adapun keharusan ini tertuang dalam Alquran surat Al-Baqarah Ayat 184 yang artinya:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh Tanggal Berapa ? Berikut Perkiraannya Versi Pemerintah
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Baca juga: Berikut Keutamaan Puasa Ramadhan dan Konsekuensi Apabila Meninggalkannya
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Baca juga: Ketahui Ini Manfaat Kurma yang Sering Dikonsumsi Saat Bulan Puasa Ramadhan
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Baca juga: Apa Hukumnya Berpuasa di Bulan Ramadhan, Tapi Tidak Laksanakan Shalat Tarawih?
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Baca juga: Menjelang Puasa, Ini Ide Jualan yang Cocok Dilakukan pada Bulan Ramadhan
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma.
Atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya.
Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya, diantaranya:
1. Sebelum bulan Ramadhan. Menurut kalangan madzhab Hanafi dianggap sah-sah saja.
Misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadhan di mana dia tidak mampu untuk berpuasa.
Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.
2. Pada saat bulan Ramadhan. Menurut madzhab Syafi’i membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan.
Jadi kalau orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan.
Diketahui, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 2023, umat muslim sebaiknya segera melaksanakan amalan puasa qadha atau fidyah.
Hal tersebut dilakukan untuk mengganti hutang puasa pada Ramadhan tahun lalu yang ditinggalkan.
Apabila Anda memiliki hutang puasa, alangkah baiknya untuk segera diganti. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
ibadah puasa
puasa
Puasa Ramadhan 2023
Ramadhan
fidyah
hutang puasa
cara bayar fidyah
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Tiga Keistimewaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Lebih Baik dari 1.000 Bulan |
![]() |
---|
Hukum Umat Muslim Jika Tak Membayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Apakah Berdosa? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Ustadz Adi Hidayat: Perbanyak Istighfar Memohon Ampun kepada Allah pada Malam-malam Akhir Ramadhan |
![]() |
---|
Sejarah Turunnya Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Tata Cara Shalat dan Niatnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa dan Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.