Berita Aceh

Polres Simeulue Tetapkan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya

Kasus dugaan penganiayan seorang pemuda melibatkan seorang anggota Polres Simeulue kini sudah ditingkatkan status.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat menjenguk korban pemukulan di Rumah Sakit Simeulue, Rabu (1/2/2023).(ANTARA/HO/Humas Polres Simeulue) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus dugaan penganiayan seorang pemuda melibatkan seorang anggota Polres Simeulue kini sudah ditingkatkan status.

Kasus tersebut sempat mendapat perhatian serius Kapolres Simeulue serta ikut menjengguk korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum polisi berpangkat Brigadir sudah ditahan di sel

Mengutip Kompas.com, Selasa (7/2/2023) penyidik Satuan Reskrim Polres Simeulu, Aceh, menetapkan I, personel Polres setempat, sebagai tersangka karena terbukti menganiaya seorang remaja berinisial F (18).

"Sudah penetapan tersangka terhadap personel Polres Simeulu inisial I yang dilaporkan melakukan tindak penganiaan terhadap remaja," kata Ipda T Mayyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

T Mayyudi menyebutkan, tersangka I saat ini sudah ditahan di Polres Simeulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.

"Dalam Minggu ini sudah tahap satu, pelimpahan berkas," katanya.

Baca juga: Seorang Warga Aceh Bawa Sabu 1 Kg Ditangkap Polisi di Bandara Haluoleo Sulawesi Tenggara

Sebelumhya dilaporkan, Minggu (29/1/2023)  tersangka I terlibat cekcok dengan korban.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati mobil yang dikendarai I dan hampir tertabrak.

Korban F meneriaki Brigadir I dengan kata-kata tidak pantas hingga berujung penganiayaan.

Dijengguk Kapolres

Diberitakan mengutip Kompas.com, Kamis lalu, Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu terkait dugaan seorang oknum anggotanya Brigadir I lakukan penganiyaan.

Terkait kasus itu, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Simeulue.

Oknum polisi berinisial Brigadir I dilaporkan setelah menganiaya seorang remaja 18 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved