Polisi Tembak Polisi
Jika Ferdy Sambo Tak Dihukum Maksimal akan Jadi Tamparan Keras bagi Polisi, Ini Kata Pengamat
"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."
TRIBUNGAYO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J mendapat perhatian dari semua pihak, termasuk pengamat di negeri ini.
Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini, Brigadir Yosua ditembak oleh rekannya Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yosua akan Minta Barang Pribadi Anaknya yang Disita Penyidik
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi dalang kasus pembunuhan tersebut.
Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ada tiga terdakwa lainnya yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hari ini, Senin (13/2/2023) Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara bergiliran.
Sementara Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi soal proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Pihaknya menekankan, seharusnya proses hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan polisi dan mengkorbankan polisi tersebut menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja Polri.
Lantaran dalam kasus tersebut juga menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Jabatan Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua tersebut, menurut Bambang menjadi tamparan keras bagi Polri.
"Ini menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, polisinya polisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J."
"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."
Baca juga: Tertekan, Diawasi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Pertahankan Skenario Bohong Kematian Yosua
"Dan yang lebih jauh lagi apakah hukuman ini juga akan memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja kepolisian ke depan," ujar Bambang Rukminto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Bambang mengatakan, terbukanya kasus terbunuhnya Brigadir J dapat menjadi momentum untuk perbaikan-perbaikan internal Polri.
Namun kalau sebaliknya momentum tersebut tidak dijadikan intropeksi di internal Polri dan tidak dijadikan perbaikan akan mempengaruhi persepsi publik.
"Tentunya akan lepas begitu saja dan kita melihat penegakan hukum akan begini-begini saja dan ini akan jelas sangat dipersepsi negatif oleh publik dan sangat disayangkan sekali."
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Pura-pura Nangis Agar Skenario Lancar
"Makanya saya mendorong bahwa momentum itu jangan dilewatkan begitu saja, tapi harus ada langkah-langkah konkret terkait dengan perbaikan kinerja di kepolisian," imbuhnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan menuntut hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Dalam proses keduanya pun telah menjalani sidang replik dan duplik.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Mantan Kadiv Propam Polri
Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.
Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.
"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.

Pleidoi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Pertama, dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo, dirinya termasuk mengatakan soal tudingan yang diberikan kepadanya, efek dari adanya kasus pembunuhan tersebut.
Ferdy Sambo menyebut dirinya dituding sebagai bandar narkoba, selingkuh, LGBT hingga memiliki bunker penuh uang.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani perkara kejahatan termasuk pembunuhan.
Belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya, dilansir YouTube Kompas TV.
Baca juga: Momen Saat Putri Candrawathi Keceplosan Tahu Rencana Ferdy Sambo ke Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri tersebut merasa adanya jerat kasus pembunuhan Brigadir J membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa.
Yakni untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, pun ungkap Ferdy Sambo dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan.
Sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari dirinya sebagai terdakwa.
Ferdy Sambo juga menyebut berbagai tekanan muncul, termasuk adanya fitnah serta hoaks yang mengarah pada dirinya.
"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan."
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Diungkap Eks Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan ART Susi
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat."
"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.
Ferdy Sambo mengatakan, dirinya telah dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.
"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan.
Perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," jelasnya.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Sebagai Anggota Polri
Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.
Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan.
Anggota DPR Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Maksimal
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Didik menjelang pembacaan vonis dari majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Didik menyebut salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan berdasar keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Siap Bertemu Ferdy Sambo dan Putri, Ibu Brigadir Yosua akan Bertanya Hal Ini dalam Persidangan
"Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara," kata Didik kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Didik menjelaskan bahwa pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan.
"Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil," ucapnya.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua
Ia menegaskan hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dibuktikan kebenaranya, sehingga tampak adanya hubungan hukum antara para pihak.
Menurutnya, dalam memutus sebuah perkara, hakim harus mempertimbangkan beberapa hal.
Seperti pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir Yosua, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak
Kemudian, petitum penggugat harus dipertimbangkan atau diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.
"Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim," jelasnya.
Didik menuturkan putusan hakim pada akhirnya harus mengandung mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu adalah keputusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana.
Selanjutnya, keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa dalam menjatuhkan vonis hakim harus mempertimbangkan faktor yuridis.
Yaitu UU dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara dan faktor non yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri.
"Atas dasar itu, jika kita mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar.
Dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Maksimal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Kalau Hukuman Ferdy Sambo Tidak Maksimal, Akan Jadi Tamparan bagi Kepolisian
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Ferdy Sambo
sidang vonis Ferdy Sambo
vonis
Brigadir Yosua
Brigadir J
update kasus pembunuhan Brigadir J
kasus pembunuhan Brigadir J
pembunuhan
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.