Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Menangis Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM
Richard Eliezer alias Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Sejumlah Kekecewaan Terhadap Tindakan Bharada E

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Tak hanya itu, dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?

Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa.

Kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim.

Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved