Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Menangis Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM
Richard Eliezer alias Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap Bharada E berlangsung pada Rabu (15/1/2023) yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.

Ketika mendengar Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan kepadanya, Richard Eliezer tampak menangis dan menutup wajah dengan telapak tangannya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Sidang Hari Ini Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Bharada E

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Kasus ini terbuka sejak Richard Eliezer menjadi JC, dimana ia memberikan keterangan berdasarkan kenyataan yang diketahui dan dialaminya.

Sebelumnya, ia harus mengikuti skenario dari mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo jika Brigadir Yosua tewas terbunuh karena tembak-menembak di rumah dinas Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Ferdy Sambo menyusun skenario jika telah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.

Lantaran Brigadir Yosua diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, pada perjalanannya kasus pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Melainkan upaya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sudah direncanakan dengan dalang Ferdy Sambo.

Selain Richard Eliezer, dalam kasus ini, ada empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Menjadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sah Dihukum Mati

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Pria Sejati karena Jujur Selama Persidangan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved