PPPK Guru 2022

Hore! PPPK Guru 2022 Diumumkan Jumat 10 Maret 2023, Cek Pengumumannya di Dua Laman Ini

Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Website sscasn.go.id
Hore!! PPPK Guru 2022 diumumkan Jumat 10 Maret 2023, cek pengumumannya di dua laman ini 

Sementara itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

Baca juga: Kuota Formasi CPNS 2023 Membeludak, Simak Cara Pengisian Formasinya

Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," pungkas Aris.

Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022

Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id

A. Situs BKN

1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas

3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"

4. Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password

5. Kemudian, klik "Masuk"

6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.

Baca juga: Menpan RB Pastikan Seleksi CPNS 2023 Terbuka untuk Umum, Berikut Formasi Dibuka Secara Besar-besaran

B. Situs Kemendikbud Ristek

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved