PPPK Guru 2022

Penempatan 3043 Pelamar PPPK Guru 2022 Dibatalkan, Ini Daftar yang Masuk Golongan P1

Dalam kualifikasi penerimaan PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori yaitu Pelamar Prioritas I (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3..

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Penempatan 3043 pelamar PPPK Guru 2022 dibatalkan, ini daftar yang masuk golongan P1 

Pembatalan penempatan bagi 3043 pelamar PPPK Guru P1 karena adanya sanggahan dari para pelamar P1.

Dimana, kategori P1 adalah pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang lulus passing grade.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam surat pengumuman yang dikeluarkan pada, Senin (6/3/2023).

Dalam surat yang ditandatangi oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd Direktur Jenderal GTK yang merupakan Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru pada, Rabu (1/3/2023).

Meyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Hal ini berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Direktur Jenderal GTK  dan Kemendikbud Ristek menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang disampaikan tersbeut.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," yang tertulis dalam surat pengumuman tersebut.

Dimana awalnya jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 ditunda untuk memaksimalkan kouta formasi yang belum terpenuhi.

Selain itu, penundaan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 agar dapat menerima lebih banyak anggota PPPK.

Namun setelah penantian para pelamar P1 PPPK Guru 2022 harus menerima informasi pembatalan penempatan.

Terdapat 3043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 harus dibatalkan penempatannya.

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca juga: Info PPPK Guru 2022 Terbaru, Kemendikbud Ristek Batalkan Penempatan 3043 Pelamar P1

Sementara itu Ditjen GTK telah mengeluarkan daftar nama P1 PPPK Guru 2022 yang masuk dalam pembatalan penempatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved