PPPK Guru 2022

PPPK Guru 2022, Berikut Daftar Instansi di Aceh Terdampak Pembatalan Penempatan Pelamar P1

Terdapat beberapa instansi  di Provinsi hingga kabupaten/kota masuk dalam daftar pembatalan penempatan para pelamar P1 PPPK Guru 2022.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
gurupppk.kemdikbud.go.id
PPPK Guru 2022, berikut daftar Instansi di Aceh terdampak pembatalan penempatan pelamar P1 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Simak informasi terbaru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengeluarkan daftar nama pelamar Prioritas 1 (P1) yang dibatalkan penempatannya pada PPPK Guru 2022.

Dimana pembatalan penempatan para pelamar P1 PPPK Guru 2022 berlaku untuk semua instansi pemerintahan  di Indonesia.

Terdapat beberapa instansi  di Provinsi hingga kabupaten/kota masuk dalam daftar pembatalan penempatan para pelamar P1 PPPK Guru 2022.

Salah satunya instansi di Provinsi Aceh yang ikut masuk dalam daftar, yang mana beberapa instansi di kabupaten juga ikut terdampak.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Prof Dr Nunuk Suryani MPd Direktur Jenderal GTK yang merupakan Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru pada (1/3/2023).

Menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Hal ini berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan dari seluruh wilayah di Indonesia.

Direktur Jenderal GTK  dan Kemendikbud Ristek menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang disampaikan tersbeut.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," yang tertulis dalam surat pengumuman tersebut.

Baca juga: Penempatan 3043 Pelamar PPPK Guru 2022 Dibatalkan, Ini Daftar yang Masuk Golongan P1

Bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau nomor telepon 02150847721.

Untuk Provinsi Aceh berikut instansi yang ikut terdampak pada pembatalan penempatan P1 PPPK Guru 2022 diantaranya:

  • Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Kab. Pidie
  • Pemerintah Kab. Aceh Utara
  • Pemerintah Kab. Aceh Timur
  • Pemerintah Kab. Aceh Barat
  • Pemerintah Kab. Aceh Selatan
  • Pemerintah Kab. Bireuen
  • Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
  • Pemerintah Kab. Bener Meriah
  • Pemerintah Kab. Pidie Jaya
  • Pemerintah Kota Sabang
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe

Untuk lebih lebih lengkapnya anda dapat melihat daftar nama pelamat P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penepataannya bisa anda akses Disini.

Terdapat 3043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 harus dibatalkan penempatannya.

Baca juga: Sekian Lama Menunggu, Ribuan Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Penempatannya, Ini Alasannya

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved