Berita Nasional

Istri Tolak Berhubungan Badan karena Nifas, Ayah Kandung Tega Aniaya Bayi 40 Hari hingga Tewas

Peristiwa tersebut bermula dari pelaku berinisial KW (20) ditegur oleh istrinya ES (20) karena menciumi sang bayi sambil merokok.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- Seorang ayah di Lampung tega menganiaya bayi berusia 40 hari hingga tewas. 

Istri Tolak Berhubungan Badan karena Nifas, Ayah Kandung Tega Aniaya Bayi 40 Hari hingga Tewas

TRIBUNGAYO.COM – Peristiwa memilukan terjadi di Provinsi Lampung, dimana seorang ayah tega menganiaya bayi berusia 40 hari hingga tewas.

Kejadian itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung pada Minggu (9/8/2020) malam.

Peristiwa tersebut bermula dari pelaku berinisial KW (20) ditegur oleh istrinya ES (20) karena menciumi sang bayi sambil merokok.

Baca juga: Sadar dari Koma, David Korban Penganiayaan Mengerang Tahan Tangis

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung.

Namun setelah itu, sambungnya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar anaknya menangis.

Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayi berumur 40 hari tersebut.

ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya sambil diberi ASI.

Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan.

Baca juga: Anak Terlibat Kasus Penganiayaan, Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak Ini Disorot Publik Capai Rp 56 M

Namun, ajakan itu ditolak ES.

ES berasalan tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Hingga Dikecam Menkeu Sri Mulyani

Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu kemudian berhenti menangis.

Baca juga: Adik Ipar Bersedia Damai, Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Penganiayaan Gegara Bebek Masuk ke Sawah

Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved