berita viral

Tipu Puluhan Wanita, Pria 18 Tahun Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

Pria berinisial FM asal Tangerang dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya.

Editor: Malikul Saleh
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ilustrasi penipuan 

"Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," tambah ujar Hotma.

Atas laporan itu, polisi lantas membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong disebuah kedai kopi.

Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 20 wanita jadi korban penipuan FM.

"Kerugian rata-rata kehilangan handphone."

"Kasus ini pun masih kami kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Hotma.(*)

Baca juga: Tergiur Jual Beli Sembako Murah, 63 Ibu-ibu di Aceh Jadi Korban Penipuan

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Berusia 18 Tahun Tipu Puluhan Wanita yang Dikenal di Medsos, Ini Penjelasan Iptu Hotma Manurung

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved