Berita Nasional

Nasir Djamil: Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental

Anggota Komisi Hukum DPR RI, M Nasir Djamil meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama

|
Editor: Rizwan
Foto Dok Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil 

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Sehingga masyarakat tetap diharapkan mengutamakan penerapan protokol kesehatan termasuk selama bulan Ramadhan 2023.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Mengutip Kompas.com, Kamis (23/3/2023), larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Baca juga: Islami dan Inspiratif Tema Ceramah Ramadhan 2023, Bisa untuk Judul Kultum Selama Bulan Puasa

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.

Baca juga: Semarakkan Bulan Suci Ramadhan 2023, Bank Aceh Adakan Gebyar UMKM Kuliner di Takengon

Mengutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved