Berita Aceh Tenggara

Tersangka Perusakan Mobil Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara Dirawat di RSU

Tersangka kasus perusakan mobil dinas Pj Bupati Aceh Tenggara sudah dibawa pihak keluarganya untuk dirawat di ruangan kejiwaan RSUD Sahuddin Kutacane

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Tersangka berinisial AK (34) warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara yang melakukan perusakan mobil dinas Pj Bupati Aceh Tenggara di pendopo diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). FOTO/IST  

Begitu masuk, tersangka AK menabrakkan mobilnya ke bagian depan mobil Pj Bupati Aceh Tenggara.

Baca juga: Pj Bupati Haili Yoga Tegaskan Tak Boleh Ada Penambahan Kasus Stunting di Bener Meriah

Kedatangan tersangka ke Pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara untuk meminta bantuan beras untuk pesantren tersangka AK (34).

Sekarang ini tersangka AK (34) sudah di kembalikan kepada keluarganya karena memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntungan Sumatera Utara.

Tersangka AK (34)  mengalami gangguan kejiwaan dan oleh keluarga akan di bawa ke rumah sakit untuk di obati kembali.(*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved