Berita Aceh Tenggara
Tersangka Perusakan Mobil Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara Dirawat di RSU
Tersangka kasus perusakan mobil dinas Pj Bupati Aceh Tenggara sudah dibawa pihak keluarganya untuk dirawat di ruangan kejiwaan RSUD Sahuddin Kutacane
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Tersangka kasus perusakan mobil dinas Pj Bupati Aceh Tenggara sudah dibawa pihak keluarganya untuk dirawat di ruangan kejiwaan RSUD Sahuddin Kutacane Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Tersangka sebelumnya merusak mobil Pj Bupati Aceh Tenggara.
"Pelaku kini sedang dirawat keluarganya di RSUD Sahuddin Kutacane di ruang jiwa," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, dalam kejadian itu tersangka yang merupakan ODGJ, datang ke Pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara berdua dengan temannya mengemudikan mobil Toyota Agya warna putih.
Namun, karena yang satu lagi tidak terlibat, karena hanya menemani pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut.
Baca juga: Video ODGJ Tabrak Mobil Pj Bupati Aceh Tenggara Hingga Masuk Pendopo
Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka diduga pelaku perusakan mobil dinas dan Pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara, juga sebagai pelaku pengancaman.
Adapun tersangka inisial AK (34) warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.
Tersangka diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, SH, mengatakan, pada 23 Maret 2023 Pukul 23.30 WIB, Anggota piket Reskrim mendapatkan informasi dari ajudan Pj Bupati Bripka Muzakir.
Bripka Muzakir mengabari terjadi perusakan, pengancaman dan membawa senjata tajam ke rumah dinas Pj Bupati Aceh Tenggara.
Baca juga: Tiga Begal Ditabrak Mobil Pick Up di Palembang, Ini Kronologinya
Pada saat tersangka AK masuk ke pendopo Pj Bupati Aceh Tenggara itu, Pj Bupati bersama keluarga berada di dalam rumah.
Mendapatkan informasi tersebut anggota piket Reskrim Briptu Yuda dan Briptu Faisal langsung ke TKP dan mengamankan tersangka AK (34) warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe.
Selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK (34). Tersangka mendatangi rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara masuk melalui gerbang atau pintu utama dengan mengemudikan mobil Toyota warna putih.
Aceh Tenggara
Pj Bupati Aceh Tenggara
perusakan
Mobil Dinas Bupati
mobil dinas
kendaraan dinas
berita tribun gayo hari ini
Kasat Reskrim
| Diduga Miliki Sabu 92,65 Gram, Warga Bukit Tusam Diamankan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara |
|
|---|
| Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Petani di Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
|
|---|
| Kepemilikan SIM di Aceh Tenggara Selama Bulan Oktober Bertambah 286 Orang |
|
|---|
| Pelanggan PDAM Tirta Aceh Tenggara Menunggak Rekening Air Capai Rp 1,2 Miliar |
|
|---|
| Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan Aceh Tenggara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/ODGJ.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.