Berita Aceh

Seorang Wanita di Aceh Dibawa ke Kantor WH, Gegara Jualan Makanan Siang Hari di Bulan Puasa

Seorang wanita di Langsa, Aceh dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH. Tim Satpol PP WH juga menyita makanannya sebagai barang bukti.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, Jumat (7/4/2023) pukul 12.00 siang mengamankan pedagang makanan karena berjualan di siang bolong pada bulan Ramadhan ini. 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang wanita di Langsa, Aceh dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH.

Wanita itu kedapatan sedang berjualan pada siang hari dalam bulan Ramadhan pada Jumat (7/4/2023).

Tim Satpol PP WH juga menyita makanannya sebagai barang bukti.

Mengutip Serambinews.com, petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, Jumat (7/4/2023) pukul 12.00 siang mengamankan pedagang makanan karena berjualan di siang bolong pada bulan Ramadhan ini.

Pedagang wanita yang diamankan  berinisial SF warga Gampong Timbang Langsa.

Saat itu wanita tersebut membuka lapak jualan di jalan umum sekitar jembatan Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama. 

Kabid Linmas Satpol PP.dan WH Langsa, Rizky Julianda, S.Ip, menyebutkan, razia ini menindak lanjuti laporan masyarakat.

Baca juga: Tim Gerebek Warung Jualan Siang Hari di Aceh, Pemilik Kabur, Petugas Sita Nasi Goreng dan Bubur

Hal itu terkait adanya oknum pedagang yang men jual makanan pada jam yang dilarang selama bulan Ramadhan ini. 

Razia ini juga sebagai tindak lanjut atas penindakan pelanggaran Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syari'at islam, bidang ibadah, aqidah dan syiar Islam, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Rizky menjelaskan, saat melintas di jalan sekitar jembatan Sidorjo, petugas Satpol PP dan WH Langsa  langsung menangkap tangan seorang penjual kue dan mie tersebut.

Kemudian pelaku dan barwng bukti tersebut di bawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun barang bukti makanan yang disita yaitu nasi 2 bungkus, kue dalam plastik, 1 taperwer berisikan tahu isi dan tempe, serta jengkol 8 bungkus, dan bumbu pecal.(*)

Baca juga: Satpol PP Aceh Tenggara Gerebek Tiga Warung Nasi yang Jualan Pagi Hari, Makanan Ikut Disita

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved