Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pulonas Baru

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Bidhumas Polres Aceh Tenggara
PENGEDAR SABU DIRINGKUS - Dua pengedar sabu bersama barang bukti berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Minggu (16/11/ 2025). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah. 

Ringkasan Berita:
  • Mereka ditangkap beserta barang bukti sabu siap edar, uang puluhan juta rupiah dan alat-alat pendukung peredaran narkotika.
  • Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah.
  • Saat diinterogasi lebih mendalam, tersangka IJ mengakui sempat membuang sebagian narkotika jenis sabu ke arah sawah di belakang rumah.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus dua pengedar sabu, di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, kabupaten setempat, Minggu (16/11/ 2025).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, kepada TribunGayo.com, Senin (17/11/2025) mengatakan, kedua pengedar sabu yang diamankan tersebut yakni berinisial IJ (32) dan HA (49).

Mereka ditangkap beserta barang bukti sabu siap edar, uang puluhan juta rupiah dan alat-alat pendukung peredaran narkotika.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah.

Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan tersangka IJ.

Dalam penggeledahan pertama, petugas menemukan sabu dalam wadah plastik orange.

Kemudian satu paket sabu di rerumputan pekarangan rumah, beberapa plastik klip kosong.

Dan peralatan pendukung, termasuk pipet modifikasi, gunting dan timbangan elektrik.

Tersangka Sempat Membuang Sebagian Sabu

Saat diinterogasi lebih mendalam, tersangka IJ mengakui sempat membuang sebagian narkotika jenis sabu ke arah sawah di belakang rumah.

Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah dompet coklat berisi satu bungkus sabu lainnya.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu:

  • 1 bungkus sabu berat brutto 7,36 gram
  • 3 bungkus sabu berat brutto total 0,54 gram
  • 1 timbangan elektrik.
  • 1 wadah plastik warna orange
  • 1 pipet modifikasi
  • 1 gunting
  • 1 handphone OPPO A38 warna putih
  • Uang tunai Rp 10.399.000
  • 1 handphone OPPO warna putih
  • 4 plastik klip bening ukuran sedang.

Dalam pemeriksaan awal, IJ yang merupakan warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari tersangka HA, seorang warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

Petugas pun melakukan pengembangan dan pada pukul 15.45 WIB menemukan tersangka HA di rumahnya.

Saat diperlihatkan foto tersangka IJ dan dimintai keterangan, tersangka HA mengakui bahwa ia benar memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka IJ.

Kini tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (*)

Baca juga: Rektor UGL: Akibat Kecanduan Game Online, Minat Baca Pelajar di Aceh Tenggara Rendah

Baca juga: Psikolog: Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tenggara Ibarat “Fenomena Gunung Es”

Baca juga: Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara Ingatkan Disdikbud Jaga Mutu Pendidikan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved