Berita Aceh
YARA Minta Polisi Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswi Unimal Tertusuk Besi Proyek di Lhokseumawe
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Mu
Selain itu Polisi juga dapat menggunakan Pasal 61 UU No. 38 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,
"Kami melihat ada dua delik hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan kecelakaan mahasiswi Unimal, yaitu pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP, juga pasal 61 UU nomor 8/2014 tentang jalan" terang Ibnu yang didampingi oleh Ketua YARA, Safaruddin.
Ibnu juga menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan seperti atas pelaksanaan proyek tersebut dapat mengajukan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.
"bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.
Baca juga: YARA Minta Gubernur Aceh Cabut Moratorium Getah Pinus Dijual Keluar
"Masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proyek tersebut bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka pelaku wajib untuk mengganti kerugian atau bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya,” pungkas Ibnu.(*)
YARA
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
mahasiswi
Unimal
kecelakaan
tertusuk
besi
Polisi
berita tribun gayo hari ini
| Salman dan Samsuddin Dilantik Jadi Direktur BUMD Aceh Tengah, Bupati Harap Respon Cepat dan Tepat |
|
|---|
| Diskop UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara Dorong Percepatan Lima KDMP Prioritas |
|
|---|
| TMMD Kodim 0106/Aceh Tengah Mulai Bangun Rumah Tidak Layak Huni Milik Janda Tua di Silihnara |
|
|---|
| Gubernur Mualem Paparkan Potensi Sumber Daya Alam Aceh yang Melimpah di Forum ASEAN–Tiongkok |
|
|---|
| Tokoh Pemuda Ismanadi Sebut Mayoritas Warga Kecamatan Linge Dukung PT JMI Tetap Beroperasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.