Berita Aceh

YARA Minta Polisi Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswi Unimal Tertusuk Besi Proyek di Lhokseumawe

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Mu

Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Muara Satu Lhokseumawe terhadap mahasiswi Unimal. 

Selain itu Polisi juga dapat menggunakan Pasal 61 UU No. 38 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,

"Kami melihat ada dua delik hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan kecelakaan mahasiswi Unimal, yaitu pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP, juga pasal 61 UU nomor 8/2014 tentang jalan" terang Ibnu yang didampingi oleh Ketua YARA, Safaruddin.

Ibnu juga menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan seperti atas pelaksanaan proyek tersebut dapat mengajukan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

"bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.

Baca juga: YARA Minta Gubernur Aceh Cabut Moratorium Getah Pinus Dijual Keluar

"Masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proyek tersebut bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka pelaku wajib untuk mengganti kerugian atau bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya,” pungkas Ibnu.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved