Berita Aceh

YARA Minta Polisi Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswi Unimal Tertusuk Besi Proyek di Lhokseumawe

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Mu

Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Muara Satu Lhokseumawe terhadap mahasiswi Unimal. 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSEUMAWEYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Muara Satu Lhokseumawe terhadap mahasiswi Unimal.

Untuk diketahui Silfia Citra (21) mahasiswi Unimal mengalami kecelakaan, tertusuk dengan besi proyek.

“Berdasarkan pengamatan tim advokasi YARA Lhokseumawe di lokasi kejadian tidak ditemukan plang nama proyek,” ujar Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (8/4/2023).

Warga sekitar kata Ibnu Sina, juga tidak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut.

Menurut Ibnu harusnya pelaksanaan proyek tersebut membuat plang nama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Baca juga: YARA Advokasi Kasus Pengancaman Bunuh Wartawan di Aceh Tengah

 Dalam aturan itu jelas disebutkan, tentang pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal dua buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.

Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah ditentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

"Hari ini (Jumat 7/4), kami investigasi ke lokasi kejadian kecelakaan mahasiswi Unimal yang tertusuk besi kerangka saluran air di Gampong Blang Pulo,” ujar Ibnu.

Dari keterangan warga disampaikan bahwa kerangka besi saluran pada saat kecelakaan ada di atas bahu jalan. Saat ini sudah diturunkan ke dalam saluran.

Baca juga: YARA Minta Pabrik Pengolahan Getah Pinus Tidak Manfaatkan Ingub Jadi Monopoli Harga

“Kami juga tidak melihat plang nama proyek sebagaimana telah diatur dalam peraturan Menteri PU 12/2014 sehingga tidak tau siapa dan perusahaan apa yang melaksanakan proyek ini,” ujar kata Ibnu.

Atas kejadian kecelakaan yang terjadi terhadap mahasiswi Unimal, Ibnu meminta Kepolisian untuk mengusut hal ini karena jika dilihat dari unsur-unsurnya sudah masuk dalam delik yang diatur dalam Pasal 360 KUHP.

Berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,

diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Baca juga: Isi Podcast TribunGayo, Safaruddin: YARA Akan Turun ke Sekolah Untuk Melihat Kondisi Pendidikan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved