Berita Aceh

2 Oknum Polisi Diciduk Diduga Curi Sawit di Subulussalam, Kini Diperiksa Propam Polres Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil tetap melakukan proses pengusutan kasus dugaan pencurian sawit melibatkan dua oknum polisi.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Hari Purnomo. 

TRIBUNGAYO.COM - Polres Aceh Singkil tetap melakukan proses pengusutan kasus dugaan pencurian sawit melibatkan dua oknum polisi.

Kedua oknum polisi ditangkap di wilayah hukum Polres Subulussalam bersama seorang warga sipil.

Namun kasus ini disebut-sebut sudah ditempuh jalur damai antara pelaku dan korban.

Mengutip Serambinews.com, Selasa (11/4/2023) sebanyak 2 oknum personel Polres Aceh Singkil menjalani pemeriksaan Propam lantaran diduga terlibat pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam

Kedua oknum polisi tersebut masing-masing adalah Bripka AS (45), dan Bripka HP (35). 

Keduanya kini diamankan di tempat khusus atau patsus. 

"Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah diamakan di ruang patsus oleh Propam.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Bipih 1444 H, Pelunasan Mulai 11 April- 5 Mei 2023, Cek Besarannya per Provinsi

Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, Senin (10/4/2023).

Menurut Wakapolres, saat Propam melakukan pemeriksaan, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi, dan memaafkan perbuatan pelaku, serta bersepakat berdamai.

Kendati sudah berdamai kedua oknum tersebut tetap menjalani penyelidikan dan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar Kode Etik dan Profesi Polri.

"Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik," tandas Kompol Hari.

Dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil diduga melakukan pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam pada 6 April 2023 lalu.

Masing-masing adalah Bripka AS (45), dan Bripka HP (35), sedangkan warga sipil FD (31).

Baca juga: Jokowi Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan 2023, Begini Cara Peroleh Bansos Beras 10 Kg

Kronologi kasusnya

Kejadian itu bermula ketika dua oknum personel Polri dan satu warga sipil yang melakukan pencurian timbangan sawit diamankan Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan warga setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved