PPPK Guru 2022

Lolos ASN PPPK Guru 2022 Segera Lengkapi Pemberkasannya, Ini Link Download Surat Pernyataan 5 Poin

Nah bagi anda yang lulus dapat mengurus berkas yang dibutuhkan tersebut mulai dari SKCK, surat keterangan sehat hingga surat pernyataan 5 poin.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Lolos ASN PPPK Guru 2022 segera lengkapi pemberkasannya. 

Lolos ASN PPPK Guru 2022 Segera Lengkapi Pemberkasannya, Ini Link Download Surat Pernyataan 5 Poin

TRIBUNGAYO.COM - Bagi Anda yang lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 segera lengkapi pemberkasannya.

Pemberkasan ASN ini dilakukan bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022 pada pengumuman pasca sanggah 14-16 April 2023.

Para calon ASN PPPK Guru 2022 ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.

Baca juga: Selamat! Lulus ASN PPPK Guru 2022, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Setiap Bulannya

Pengurusan administrasi ini dilakukan jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.

Maka dari itu, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini.

Maka dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.

Baca juga: Alhamdulillah! Lolos PPPK Guru 2022, Cek Tahapan Selanjutnnya Ada Pengajuan Pengunduran Diri

Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 15 April- 4 Mei 2023.

Adapun kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);

Baca juga: 9 Instansi Di Aceh Alami Perubahan Kelulusan PPPK Guru 2022, Diantaranya Aceh Tengah, Ini Daftarnya

2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

3. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

4. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal Pemberkasan PPPK

Baca juga: Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022 Sebanyak 201 Instansi Alami Perubahan Kelulusan,Cek Daerah Anda

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;

9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK

10. kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan kemudian.

Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Bisa Diakses? Cek Tahapan Selanjutnya

Dan terakhir batas penyampaian kelengkapan dokumen sampai dengan 4 Mei 2023.

Nah bagi anda yang lulus dapat mengurus berkas yang dibutuhkan tersebut mulai dari SKCK, surat keterangan sehat hingga surat pernyataan 5 poin.

Untuk surat pernyataan 5 poin PPPK Guru 2022 dapat di download di Link INI.

Sementara berkas lainnya dapat diurus di unit pelayanan pemerintah setempat.

Tata Cara Mengisi DRH

Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Diumumkan Mulai 14-16 April 2023

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".

Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah Dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.

Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022

Setelah mengalami penyesuaian jadwal oleh BKN terdapat beberapa jadwal yang diundur mulai dari pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hingga tahapan usul penetapan NI PPPK, diantaranya:

-Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 14-16 April 2023.

-Pengisian DRH NI PPPK: 15 April- 4 Mei 2023.

-Usul Penetapan NI PPPK: 28 April-22 Mei 2023.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved