PPPK Guru 2022

Selamat! Lulus ASN PPPK Guru 2022, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Setiap Bulannya

Menjadi ASN maka PPPK Guru 2022 akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS. Untuk itu, mari simak

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Selamat! lulus ASN PPPK Guru 2022, ini besaran gaji dan tunjangan yang diterima Setiap bulannya 

Selamat! Lulus ASN PPPK Guru 2022, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang diterima Setiap Bulannya

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 pada 14-16 April 2023.

Pengumuman hasil akhir tersebut ditujukan untuk pelamar PPPK Guru 2022 mulai dari P1, P2, P3 dan P4.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani mengumumkan sebanyak 250.432 lulus seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022.

"Tetap semangat dan terus berjuang untuk para guru yang belum mendapat penempatan.

Kami akan terus upayakan dan perjuangkan pada seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023" Jelasnya dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram pribadi @nunuksuryani pada, Sabtu (15/4/2023).

Lulus sebagai ASN tentu merupakan salah satu harapan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 mulai dari P1 hingga P4 yang telah mengikuti serangkaian seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman akhir.

Setelah pengumuman hasil akhir tersebut para pelamar PPPK akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan ASN.

Baca juga: Alhamdulillah! Lolos PPPK Guru 2022, Cek Tahapan Selanjutnnya Ada Pengajuan Pengunduran Diri

Menjadi ASN maka PPPK Guru 2022 akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS.

Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.

Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?

Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.

Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.

Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:

  • Pangkat dan jabatan,
  • Pengembangan karier,
  • Pola karier, Promosi,
  • Mutasi,
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved