PPPK Guru 2022

Selamat! Lulus ASN PPPK Guru 2022, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Setiap Bulannya

Menjadi ASN maka PPPK Guru 2022 akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS. Untuk itu, mari simak

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Selamat! lulus ASN PPPK Guru 2022, ini besaran gaji dan tunjangan yang diterima Setiap bulannya 

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK Guru 2022. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved