Berita Nasional

Kasus Pil Ekstasi 2.000 Butir, Seorang Anggota Dewan Diperiksa Polisi, Begini Ceritanya

Pasalnya, pria tersebut sebelumnya diduga terlibat kasus ekstasi sebanyak 2000 butir serta pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi

Editor: Rizwan
Tribuncirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi Narkoba 

Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ketika Ahmad Dhairobi berada di rumah, polisi yang menyamar datang dan menyatakan uang sudah ada.

Baca juga: Kemenpan RB Keluarkan Aturan, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh.

Tak lama Mukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.(*)

Baca juga: Pesawat TNI AU Jenis Boeing 737 Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin Timika

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved