Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Parah, AKBP Achiruddin Diduga Miliki Harley Davidson Bodong, Berikut Keterangannya

AKBP Achiruddin Hasibuan ikut terseret kedalam kasus yang di lakukan anak nya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Editor: Malikul Saleh
Instagram @achiruddinhasibuan
Motor Harley Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan dikabarkan bodong. Kini menjadi sorotan buntut kasus sang anak yang menganiaya seorang mahasiswa. 

TRIBUNGAYO.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan ikut terseret kedalam kasus yang di lakukan anak nya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.

AKBP Achiruddin juga disebut sempat menodongkan senjata api saat korban ingin menyelesaikan masalah dengan anaknya.

Diketahui AKBP Achiruddin kerap pamer motor Harley Davidson di Media Sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta tersebut.

Pihak KPK menyatakan bahwa motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin tersebut bodong alias palsu.

Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, sebelumnya telah meminta nomor pelat polisi motor Harley Davidson milik AKBP Achiruddin tersebut.

Kemudian, setelah itu dirinya menyatakan bahwa motor tersebut bodong.

"Bodong," kata Pahala, dikutip dari Tribunjabar.id.

Baca juga: Ganjar dan Anies Belum Teruji di Pilpres, Begini Kata Pemerhati Sosial Politik Aceh

Lebih lanjut, sebelumnya Polda Sumatera Utara turut mendalami barang-barang mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan mendatangi rumahnya.

Hal itu dilakukan karena KBP Achiruddin kerap memamerkan motor Harley Davidson hingga mobil Rubicon di Media Sosial.

"Itu kan terus informasi di medsos adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek sama pak Direskrimum dan Kabid Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

Hadi Wahyudi pun mengatakan pihaknya akan mencari senjata api yang digunakan Achiruddin untuk menodong ke korban.

"Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," terangnya.

Sementara Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Ahmad Sahroni mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan tidak tergabung dalam komunitas tersebut.

"Tidak tergabung. Bukan (anggota) HDCI yang bersangkutan," kata Ahmad Sharoni kepada Tribunnews.com, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Kemenag Resmi Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah yang Telah Tipu Ratusan Jamaah

Buntut Penganiayaan Mahasiswa, Aditya Hasibuan jadi Tersangka, Achiruddin Hasibuan Dipatsuskan

Aditya Hasibuan anak dari perwira menengah AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus penganiayaan tersebut.

Kombes Sumaryono mengatakan sedang mendalami para saksi-saksi serta orang di sekitar yang ada saat kejadian itu terjadi.

"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang-orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023).

Saat ini, Aditya Hasibuan pun sudah berstatus tersangka penganiayaan.

Sedangkan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Kamar Hunian Hotel Berbintang di Takengon Hampir Penuh Jelang Weekend

"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Sumaryono menambahkan polisi sudah melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan.

Ia pun menyebut bahwa Aditya sudah cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Atas penganiayaan yang terjadi, anak perwira Polri itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Yakin Mau Daftar CPNS 2023? Segini Gaji PNS Terbaru, Cek Juga Tata Cara Daftarnya

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," pungkasnya.(*)

Update berita di TribunGayo dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harley Davidson Milik AKBP Achiruddin Disebut Bodong hingga Dipastikan Bukan Anggota HDCI

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved