Berita Aceh

Warga Simeulue Aceh Korban Dianiaya WNA Australia Dirawat di RS Meuraxa, Pelaku Ajak Berdamai

Warga Simeulue Aceh yang menjadi korban dianiaya oleh Warga Negara Asing (WNA) atau turis asal Australia, kini masih dalam perawatan medis.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Petugas medis di RSUD Meuraxa sedang melakukan pelayanan perawan kepada Edi Ron (39) di ruang rawat, Rabu (03/05/2023).(KOMPAS.COM/TEUKU UMAR) 

TRIBUNGAYO.COM - Warga Simeulue Aceh yang menjadi korban dianiaya oleh Warga Negara Asing (WNA) atau turis asal Australia, kini masih dalam perawatan medis.

Korban kini dirawat di RS Meuraxa Banda Aceh setelah dirujuk dari RSUD Simeulue.

Terkait peristiwa yang memilukan itu, pelaku Risby Jones (23) ternyata meminta kasus itu diselesaikan secara perdamaian.

Saat ini pelaku masih dalam proses hukum dan ditahan di Polres Simeulue.

Sementara korban adalah Edi Ron (39) sehari-hari nelayan yang harus mendapat 50 jatihan karena ulah WNA tersebut.

Mengutip Kompas.com, turis asal Australia, Risby Jones (23), meminta maaf pada warga Simeulue, Aceh, Edi Ron (39), yang dianiayanya.

Dengan permintaan maaf pada korban dan keluarganya, pelaku berharap kasus yang kini tengah diusut Polres Simeulue dapat diselesaikan dengan damai.

Baca juga: Warga Simeulue Aceh Dianiaya WNA Australia Alami 50 Jahitan, Istri Korban Minta Tanggung Jawab

"Melalui pemilik resort tempat turis itu tinggal pelaku telah melakukan permintaan maaf dan perdamaian, tapi untuk sementara ini kami dari keluarga harus fokuskan dulu penyembuhan korban," kata Poni Harjo, keluarga korban saat ditemui Kompas.com di ruang rawat RSUD Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu (3/5/2023).

Poni menjelaskan, keluarga korban sejak malam pertama dirawat di rumah sakit telah meminta pertanggung jawaban dari pemilik resort tempat turis itu tinggal.  

Kapolres Simeulue ketika berbicang dengan seorang WNA asal Australia dalam kasus penganiyaan, Kamis (27/4/2023). Polisi telah mengamankan WNA tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Simeulue ketika berbicang dengan seorang WNA asal Australia dalam kasus penganiyaan, Kamis (27/4/2023). Polisi telah mengamankan WNA tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut. (TribrataPolresSimeulue)

"Pasca-kejadian malam itu saya datang ke rumah sakit, langsung meminta agar pemilik resort untuk bertanggung jawab, mereka harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan juga biaya keluarga yang mendampingi korban di rumah sakit, karena perlakuan tamunya pemilik resort artinya yang tau dan memiliki dokumen-dokumen pelaku,” tutur dia.

Sejauh ini pihak resort bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya keberangkatan dan pengobatan korban termasuk biaya keluarga yang mendapingi pasien di rumah sakit sesuai dengan perjajinan dan kesepakatan awal.

“Sebagian sudah diberikan, nanti termasuk biaya rumah sakit saat keluar, karena perawatan ini tidak ditanggung oleh BPJS.

Nanti akan kami berikan surat ataupun bukti pengeluaran biaya selama di rumah sakit kepada pihak resort untuk mengirimkan biaya kesini,“ jelasnya.

Terkait permintaan maaf dan damai dari pelaku, pihaknya telah membuat surat berisi lima poin.

Baca juga: Pukuli Warga Simeulue hingga Luka-luka 50 Jahitan, Seorang WNA Australia Diamankan Polisi

Yakni pertama, meminta pelaku menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved