Wanita 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa oleh 2 Tetangga, Begini Kejadiannya
Naas, seorang wanita 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri.
TRIBUNGAYO.COM - Naas, seorang wanita 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Awalnya, wanita 13 tahun hendak pulang kerumahnya, namun dicegat oleh 2 tetangganya.
Kejadian wanita 13 tahun yang di rudapaksa ini terjadi di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Parahnya, usai merudapaksa wanita 13 tahun itu kedua pelaku langsung meninggalkannya begitu saja,
Wanita 13 tahun ini kemudian mengadukan perbuatan tetangganya itu ke orangtuanya.
Insiden ini diketahui terjadi pada 29 April 2023 lalu.
Baca juga: BKN Menanggapi Beredarnya Daftar Formasi Rekrutmen CPNS 2023 dan Jadwal Pendaftaran Mulai 5 Juni
KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Bambang Wahyudi Siagian mengatakan, pelaku berinisial RH (26) dan PM (22).
Keduanya kini telah ditangkap.
Kata Bambang, pemerkosaan itu terjadi pada 29 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah temannya. Saat hendak sampai di rumahnya, kedua pelaku mencegat korban.
"Karena yang mencegat dikenali korban sebagai tetangganya, korban pun berhenti," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).
Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke semak-semak.
Baca juga: Kabar Bahagia, Aurel Hamil Anak Kedua Atta Halilintar, Ameena Segera Punya Adik
Keduanya lalu memperkosa korban yang tak berdaya secara bergantian.
"Setelah kedua tersangka ini puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan. Korban lalu lari ke rumahnya dan sampai di rumah diceritakannya peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," ujar Bambang.
Ayah korban lalu meminta bantuan tetangganya untuk menangkap pelaku. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku sudah kabur.
Keesokan harinya, ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," ujar Bambang.
Kini, kata Bambang, kedua pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Minta Dua DPO Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Seorang Remaja Menyerahkan Diri
"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subsider 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Bambang.
Aksi Bejat Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya, Dilakukan di Tempat Pengajian, Terkuak Modusnya
Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) tega merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.
Warga Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah itu kini telah dibekuk petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Diketahui, ES melancarkan aksi bejatnya sejak April 2019 hingga november 2022.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan di Asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ) yang berada di samping rumah pelaku.
Baca juga: Terjadi Laka Lantas, 2 Mobil Hiace Tabrakan di Bener Meriah
“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).
Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada april 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Baca juga: Viral Arsitek Rudapaksa Pacar, Kini Diringkus Polisi
Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.
Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.
“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya.
Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.
Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.
Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.
Baca juga: Seorang Siswi SMP di Aceh Jadi Korban Rudapaksa di Kamar Mandi Sekolah, Pelaku Tukang Becak
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.
Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Update berita lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul TEGA Hendak Pulang ke Rumah, Remaja 13 Tahun di Labuhanbatu Dirudapaksa 2 Tetangga 'Dicegat'
| Terungkap Pelaku Penyeludupan Ganja Kering Pakai Mobil Fortuner di Gayo Lues |
|
|---|
| Razia Pelat BL oleh Bobby Nasution Picu Kekhawatiran Pejabat Sumatera Utara |
|
|---|
| Beda Perlakuan, Wagub Aceh Malah Sawer Supir Mobil Pelat BK dan BA di Gunung Geurutee |
|
|---|
| Bikin Gaduh, LSM LIRA Aceh Tenggara Kecam Tindakan Gubernur Sumut Hentikan Truk Plat BL |
|
|---|
| Bikin Gaduh Warga Aceh, LSK2P Kritik Gubernur Sumut Hentikan Truk Plat BL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Wanita-13-tahun-jadi-korban-rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.