PPPK BKN 2022
BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023
Terkait masa kerja tenaga honorer yang akan berakhir pada November 2023 mendatang BKN saat ini tengah melakukan simulasi terhadap afirmasi tersebut.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer 2023, Perlukah Panja dan Pansus? Ini Solusi DPR
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
DPR Tegaskan Nasib Tenaga Honorer
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Baca juga: Menpan RB Diminta Kaji 3 Profesi Ini Jelang Penerimaan CPNS 2023, Tenaga Honorer Tersenyum Bahagia
Sebagai pemangku kebijakan penting tentu DPR berperan dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer.
Disamping itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga tengah mencari solusi atau jalan tengah untuk penanganan penataan tenaga honorer atau tenaha non-ASN.
Seusai arahan presiden Jokowi nasib tenaga honorer harus diputuskan sebelum November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Dimana PP tersebut memandatkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 baik di pusat dan daerah.
PTTI Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Pada 11 Mei 2023 Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023 |
![]() |
---|
Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya |
![]() |
---|
Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022, Menpan RB Minta BKN Lakukan Reformulasi Terkait Dua Hal Ini |
![]() |
---|
Ini Langkah Menpan RB dan BKN Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022 Gugur Massal Karena Passing Grade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.