PPPK BKN 2022
BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023
Terkait masa kerja tenaga honorer yang akan berakhir pada November 2023 mendatang BKN saat ini tengah melakukan simulasi terhadap afirmasi tersebut.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) tengah berupaya untuk mencari solusi penanganan tenaga honorer yang masa kerjanya berakhir pada 28 November 2023.
Dimana Pemerintah kini tengah mencari jalan keluar untuk penanganan tenaga honorer atau tenaga non- Aparatur Sipil Negara (non- ASN).
Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022, Menpan RB Minta BKN Lakukan Reformulasi Terkait Dua Hal Ini
Ini Langkah Menpan RB dan BKN Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022 Gugur Massal Karena Passing Grade
Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru, Ini yang Akan Dilakukan
Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Terkait masa kerja tenaga honorer yang akan berakhir pada November 2023 mendatang BKN saat ini tengah melakukan simulasi terhadap afirmasi tersebut.
Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan akan melakukan simulasi untuk melihat seberapa jauh afirmasi-afirmasi itu ditangguhkan.
Dimana saat ini BKN akan mengkaji ulang beberapa persoalan yang diminta oleh kementerian Perdayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi ( Kemenpan-RB )
Yaitu terkait afirmasi passing grade untuk persoalan PPPK Teknis 2022 dan juga tentang afirmasi tenaga honorer.
Baca juga: Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru, Ini yang Akan Dilakukan
"Banyak permintaan tentang afirmasi masa kerja dari tenaga honorer yang sedang kami lakukan simulasi" ungkap Bima Haria yang dikutip TribunGayo.com dari TikTok resmi Kemenpan-RB pada Rabu (3/5/2023).
Hal ini lakukan untuk membuat formulasi-formulasi dan juga beberapa skenario yang dapat dipelajari oleh Kemenpan-RB untuk mengambil keputusan.
Dimana keputusan terkait tenaga honorer ini tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenanga non-ASN.
"Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan ke pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kemenpan-RB" tambah Bima.
Kemenpan-RB Desain Solusi Untuk Tenaga Honorer
Pemerintah kini tengah mencari jalan keluar untuk penanganan tenaga honorer atau tenaga non- Aparatur Sipil Negara (non- ASN).
Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.
Baca juga: DPR Ungkap Pentingnya Peranan Tenaga Honorer, Kemenpan-RB Desain Solusi Penanganan Tenaga Non-ASN
Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.
Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Dimana, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.
Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Baca juga: Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK 2023 Tinggi, Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak Menpan-RB mendesain empat prinsip untuk penanganan tenaga non-ASN yaitu:
“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, Sabtu (15/4/2023).
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Baca juga: Nasib Tenaga Honorer 2023, Perlukah Panja dan Pansus? Ini Solusi DPR
Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.
Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
DPR Tegaskan Nasib Tenaga Honorer
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Baca juga: Menpan RB Diminta Kaji 3 Profesi Ini Jelang Penerimaan CPNS 2023, Tenaga Honorer Tersenyum Bahagia
Sebagai pemangku kebijakan penting tentu DPR berperan dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer.
Disamping itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang juga tengah mencari solusi atau jalan tengah untuk penanganan penataan tenaga honorer atau tenaha non-ASN.
Seusai arahan presiden Jokowi nasib tenaga honorer harus diputuskan sebelum November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Dimana PP tersebut memandatkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 baik di pusat dan daerah.
Adapun solusi yang harus diperoleh tidak merugikan kedua belah pihak baik itu tenaga honorer maupun pemerintah dan tentunya menghindari PHK massal.
Hal ini dilakukan untuk memperjelas status para tenaga honorer yang telah lama mengabdi ke pemerintah.
Baca juga: DPR Tegaskan Nasib Tenaga Honorer, Tak Ada PHK Massal dan Seluruhnya Diangkat Menjadi PPPK
Maka dari itu Kemenpan-RB juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Selain itu, DPR juga memberi penegasan terhadap masa depan tenaga honerer diantaranya tidak ada PHK massal dan seluruh tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal ini dipertegas oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang.
Dijelaskannya pengangkatan itu tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non-ASN yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Karena pengangkatan itu bersifat otomatis.
Baca juga: Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Rinciannya
Oleh karenanya, Junimart menjelaskan kedepan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sawenang-wenang.
Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK.
Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin juga menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangan resmi, Senin (24/4/2023).
Baca juga: Alhamdulillah Tidak Ada PHK Massal Bagi Tenaga Honorer, Ini Kata DPR dan Kemepan-RB
Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.
Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.
Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.
Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini.
Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.
Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.
Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.
“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," kata dia. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update Tenaga Honorer di Tribungayo.com dan GoogleNews
PTTI Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Pada 11 Mei 2023 Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023 |
![]() |
---|
Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya |
![]() |
---|
Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022, Menpan RB Minta BKN Lakukan Reformulasi Terkait Dua Hal Ini |
![]() |
---|
Ini Langkah Menpan RB dan BKN Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022 Gugur Massal Karena Passing Grade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.