PPPK BKN 2022
Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru, Ini yang Akan Dilakukan
Sebagaimana diketahui permasalahan tenaga honorer yang harus segera dituntaskan pada November 2023 mendatang menimbulkan gejolak dikalangan tenaga...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menggaet tiga kementerian lainnya untuk mencari solusi penuntasan tenaga honorer guru.
Rapat yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diikuti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Jumat (5/5/2023).
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.
Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan tiga Kementerian lainnya.
Sebagaimana diketahui permasalahan tenaga honorer yang harus segera dituntaskan pada November 2023 mendatang, menimbulkan gejolak di kalangan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Dimana, kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Maka dari itu pemerintah harus mendesain kebijakan yang tidak merugikan para tenaga non-ASN atau tenaga honorer untuk memiliki kejelasan nasib kedepannya.
Baca juga: DPR Ungkap Pentingnya Peranan Tenaga Honorer, Kemenpan-RB Desain Solusi Penanganan Tenaga Non-ASN
Pada rapat yang gelar Jumat (5/5/2023) lalu Menpan-RB membahas mengenai penyelesaian tenaga honorer guru atau guru non-ASN.
“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di Jakarta, yang dilansir TribunGayo.com dari situs resmi Kemenpan-RB pada Senin (8/5/2023).
Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.
Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini.
Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbud Ristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Kabar Baik! Ini Kategori Tenaga Honorer yang Pasti Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes
“Itu yang kita ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” ungkap Nadiem.
PTTI Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Pada 11 Mei 2023 Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023 |
![]() |
---|
Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya |
![]() |
---|
Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022, Menpan RB Minta BKN Lakukan Reformulasi Terkait Dua Hal Ini |
![]() |
---|
BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.