Berita Nasional

BNN Tangkap Seorang Prajurit TNI, Bawa Ganja 52 Kg dari Aceh ke Tangerang

Seorang prajurit TNI AD kini harus mendekam di sel Pomdam Jaya. Pria bertugas di Aceh ini ditangkap dalam kasus penyalaggunaan narkoba jenis ganja

|
Editor: Rizwan
Kompas.com
BNNP Banten memperlihatkan barangbukti ganja sebanyak 52 kilogram. Senin (8/5/2023). Dua tersangka diamankan salah satunya prajurit TNI AD dari Kodam Iskandar Muda.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

Pelaku PL tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomoro 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan penanganan hukum untuk Kopda N diserahkan ke Pomdam Jaya.

Di tempat yang sama, Dandenpom Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdi mengatakan, proses hukum Kopda N saat ini sedang berjalan.

Pihaknya juga menyelidki apakah ada oknum-oknum TNI lain yang terlibat baik di Aceh maupun Tangerang.

Untuk ancaman hukumannya, Kopda N akan disidang militer dan dikenakan pasal seperti warga sipil lainnnya, yakni UU Narkotika.

"Ancamannya sama seperti ini karena kita berlakukan UU narkoba, berlaku sama dengan sipil, ditambah hukum pidana-pidana militer lainnya. Kita pasalnya lebih banyak," kata Irsyad.(*)

Baca juga: Nabila Gadis Aceh Lolos Grand Final Indonesian Idol 2023

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved