PPPK Guru 2022
Selangkah Menuju ASN PPPK Guru 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Tiap Bulannya
Mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Selangkah Menuju ASN PPPK Guru 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Tiap Bulannya
TRIBUNGAYO.COM - Satu langkah lagi menuju pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru 2022.
Dimana para pelamar PPPK Guru 2022 kini telah memasuki tahapan terkahir dari seluruh rangkaian tahapan seleksi yang sudah dilewati.
Pada tahapan akhir ini peserta PPPK Guru 2022 hanya menunggu pengusulan untuk penetapan Nomor Induk (NI) sebagai ASN.
Dimana sebelumnya para peserta PPPK Guru 2022 telah mengisi DRH dan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan calon ASN yang baru saja berakhir pada 13 Mei 2023.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berakhir 2 Hari Lagi, Simak Panduan Lengkapnya di Link sscasn.bkn.go.id
Hal tersebut mengikut jadwal terbaru yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah adanya penyesuaian pada 4 Mei 2023 lalu.
Kabar baiknnya tahapan seleksi PPPK Guru 2022 ditargetkan akan rampung bulan ini.
Dimana tahapan akhirnya yaitu penetapan Nomor Induk atau NI ASN PPPK yang berlangsung sejak 28 April- 31 Mei 2023.
Jadwal penetapan NI tersebut telah diperpanjang oleh BKN mengingat penyessuain yang dilakukan untuk jadwal pengisian DRH.
Dan tentu dengan adanya penyesuaian jadwal pengisian DRH PPPK Guru 2022 ini berimbas dengan jadwal tahapan berikutnya.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Diperpanjang, Simak Jadwal Terbaru Penetapan NI ASN Berikut
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022
Dalam surat terbaru Panselnas melalui BKN menetapkan kembali jadwal lanjutan yang meliputi pengisian DRH NI PPPK yang sebelumnya berlangsung mulai tanggal 15 April s.d 04 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.
Dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Dengan begitu tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan rampung pada Akhir Mei 2023 mendatang.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji menyampaikan bahwa penetapan jadwal terbaru dilakukan mengingat masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi DRH.
Baca juga: TERBARU! Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Diperpanjang Hingga 13 Mei 2023, Ini Jadwal Penetapan NI ASN
“Penyesuaian jadwal ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Surat BKN Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022 secara elektronik,” terangnya di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Dengan itu BKN resmi melakukan penyesuaian jadwal dengan memperpanjang masa atau tenggat waktu untuk pengisian DRH dan juga usul penetapan NI PPPK Guru 2022.
Setelah sah menjadi ASN PPPK Guru 2023 maka akan menerima gaji serta tunjangan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya layaknya PNS.
Baca juga: BKN Lakukan Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK Guru 2022, Cek Jadwal Terbarunya
Untuk itu, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK Guru 2022 setiap bulannya.
Apakah gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022 sama seperti PNS?
Walau sama-sama ASN namun PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan.
Dimana PPPK dan PNS juga memiliki manajemen masing-masing.
Perbedaan diantara keduanya terlihat dalam sejumlah poin yang diatur pada manajemen PPPK yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen PPPK adalah:
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berahir Hari Ini 4 Mei 2023, Simak Jadwal Penetapan NI ASN
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier, Promosi,
- Mutasi,
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal tersebut yang menjadi perbedaan antara PPPK dan PNS.
Selain itu PNS dan PPPK juga memiliki aturan gaji dan tunjangan yang berbeda.
Baca juga: Lolos ASN PPPK Guru 2022 Segera Lengkapi Pemberkasannya, Ini Link Download Surat Pernyataan 5 Poin
Melansir dari Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Gaji PPPK Guru 2022
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Gaji dan tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulanya kepada para ASN PPPK Guru 2022.(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2022 Terbaru Per 3 Juli 2023, Mulai Guru, Kesehatan hingga Teknis |
![]() |
---|
BKN Umumkan Progres Penetapan NI PPPK Formasi 2022 Mulai dari Guru hingga Teknis Belum Capai Target? |
![]() |
---|
Kapan PPPK Guru 2022 Diangkat Jadi ASN dan Mulai Digaji? Catat Besaran yang Diterima Tiap Bulannya |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Tenggara Segera Usul 456 Berkas PPPK Guru 2022 yang Dinyatakan Lulus untuk Penetapan NI |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPK Guru 2022 Berakhir 2 Hari Lagi, Simak Panduan Lengkapnya di Link sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.