Berita Aceh
Pria yang Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar di Medos, Kini Ditahan di Lapas Lhoksukon
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan k
TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Tersangka dilimpahkan Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya sudah memberitahukan kepada penyidik berkas yang sebelumnya dilimpahkan polisi dinyatakan sudah lengkap (p21) memenuhi unsur formil dan materil.
Kemudian tersangka ditahan jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Gerakan Mahasiswa di Bener Meriah Tolak Revisi Penerima Bansos 2022, Minta Jaksa Usut Tuntas
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari yang lalu.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi tRansaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi baru-bari ini.
Pria itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial dengan alasan sakit hati diputusin pacarnya sudah memiliki gebetan baru.
Karena tak terima, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.
Kemudian IR ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi, Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar ke Medsos
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, M.H kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan sudah sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
video
hubungan intim
Aceh Utara
medsos
Polres
Satuan Reskrim
pacar
tahanan
Jaksa
berita tribun gayo hari ini
| Komite I DPD RI Siap Perjuangkan Aspirasi Pembentukan Provinsi ALA |
|
|---|
| Seminar Al-Quran MTQ Aceh Ke-37 di Pidie Jaya, Prof Said Agil Kupas Pentingnya Pemahaman Al-Quran |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Usulkan Dana Rp 68 Miliar untuk RS Regional Pegasing, Target Beroperasi 2026 |
|
|---|
| Menlu Sugiono Bahas Persoalan Aceh Saat Tiba di Bandara SIM Pulang dari Turki |
|
|---|
| MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya: Aceh Tengah Tampil di Enam Cabang pada Hari Ketiga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.