Berita Aceh

Pria yang Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar di Medos, Kini Ditahan di Lapas Lhoksukon

Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan k

|
Editor: Jafaruddin
Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)

Baca juga: Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Enam Kabupaten/Kota di Aceh

Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.

Adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku.

Saat hubungan berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.

Pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.

“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved