Berita Aceh
Pria yang Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar di Medos, Kini Ditahan di Lapas Lhoksukon
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan k
|
Editor:
Jafaruddin
Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023)
Baca juga: Pengumuman Tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Enam Kabupaten/Kota di Aceh
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.
Adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku.
Saat hubungan berakhir, korban ternyata sudah punya pacar baru.
Pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim.(*)
Tags
video
hubungan intim
Aceh Utara
medsos
Polres
Satuan Reskrim
pacar
tahanan
Jaksa
berita tribun gayo hari ini
Berita Terkait: #Berita Aceh
| Komite I DPD RI Siap Perjuangkan Aspirasi Pembentukan Provinsi ALA |
|
|---|
| Seminar Al-Quran MTQ Aceh Ke-37 di Pidie Jaya, Prof Said Agil Kupas Pentingnya Pemahaman Al-Quran |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tengah Usulkan Dana Rp 68 Miliar untuk RS Regional Pegasing, Target Beroperasi 2026 |
|
|---|
| Menlu Sugiono Bahas Persoalan Aceh Saat Tiba di Bandara SIM Pulang dari Turki |
|
|---|
| MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya: Aceh Tengah Tampil di Enam Cabang pada Hari Ketiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tersangka-Sebar-Video-bugil-dengan-pacar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.