Berita Nasional

Kasus Seorang Remaja dengan 11 Pria Disebut Persetubuhan, Seorang Oknum Polisi Ditangkap

Kasus itu kini disebut persetubuhan sebelumnya heboh kasus rudapaksa (perkosaan). Pasalnya, pelaku dalam kasus itu dilaporkan mencapai 11 orang.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL) 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi di Sulawesi Tengah hingga kini masih menyediki kasus asusila melibatkan seorang remaja putri yang masih anak di bawah umur atau 16 tahun.

Kasus itu kini disebut persetubuhan setelah sebelumnya heboh kasus rudapaksa (perkosaan).

Pasalnya, pelaku dalam kasus itu dilaporkan mencapai 11 orang dengan berbagai profesi atau bekerja.

Bahkan, seorang diduga pelaku oknum anggota polisi ikut ditangkap dan 3 warga lainnya yang terlibat masih buron.

Mengutip Tribunnews.com, kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16)  di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, disebut bukan pemerkosaan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho.

Remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong itu sebelumnya diduga dirudapaksa oleh 11 pria.

Pelaku rudapaksa di antaranya diduga sebagai guru, kepala desa, dan oknum polisi.

Baca juga: Siswa SMK Aceh Tengah Boyong 4 Juara, Ini Nama Peraih Juara Lomba FLS2N SMK Se-Aceh

Namun, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, peristiwa yang melibatkan 11 pria itu merupakan kasus persetubuhan.

"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ujarnya di Mako Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Oknum Polisi yang Terlibat Sudah Diamankan

Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus persetubuhan remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, telah diamankan.

Oknum polisi yang terlibat dalam kasus persetubuhan itu berinisial MKS.

"Pelaku oknum Polri saudara MKS sudah diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulteng yang sampai saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkapnya, Rabu, dilansir TribunPalu.com.

Ia menjelaskan, oknum anggota Polri itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KemenPAN-RB Rekrut CPNS dan PPPK Capai 1 Juta Formasi Tahun 2023, Ini Rinciannya

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim di dalam alat bukti," katanya.

Namun, lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan bisa mendapatkan alat bukti lainnya.

Sementara itu, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

3 Tersangka Masih Buron

Saat ini, Polda Sulteng masih memburu tiga tersangka dalam kasus ini.

Identitas tiga tersangka itu yakni AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

"Hingga Rabu malam, 7 tersangka pemerkosaan telah ditangkap."

"Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Kamis (1/6/2023).

Kondisi Korban

Korban dalam kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong, masih menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi, mengungkapkan pihaknya mengisolasi RI untuk menghindari kontak dengan orang lain.

Baca juga: Kanal SPAN-LAPOR! Solusi Bagi Warga Bener Meriah, Sampaikan Pengaduan Terkait Pelayanan Publik

"Pasien saat ini kami isolasi dalam upaya melindungi privasi pasien, kita masukkan di ruangan khusus," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunPalu.com.

Herry menjelaskan, pasien kini dipersiapkan untuk menjalani operasi pengangkatan tumor rahim.

"Ini sementara proses pemulihan, karena setiap melaksanakan operasi tentu ada item-item yang harus dipenuhi untuk menuju ke meja operasi," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus persetubuhan pada remaja 16 tahun itu berlangsung pada April 2022 hingga Januari 2023, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone, dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

Polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), dan K alias DD.

Pelaku yang berhasil ditangkap anggota kepolisian sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Lalu, oknum anggota Polri yang diduga terlibat, sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Oknum polisi itu kini berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Update berita lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Artikel Ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved