Berita Viral

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN

Sementera untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase Kompas.com/GridFame.Id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua dan Bolehkan ASN Pria Poligami, Simak Penjelasan BKN

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Berbeda halnya dengan PNS pria yang dibolehkan berpoligami tentunya diatur dengan sangat ketat dalam peraturan pemerintah.Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi isu terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

Aturan pemerintah yang membolehkan PNS pria untuk berpoligami sudah berlaku sejak 40 tahun yang lalu.

Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca juga: Info Penting! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini? Perhatikan Informasi Lengkap Disini

Sementara untuk ketentuan PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Dimana bagi seorang wanita selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga atau keempat dilarang menjadi PNS.

Berdasarkan ketentuan tersebut menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Dibutuhkan 22.600 Formasi Dosen Untuk ASN Tahun Ini, Simak penjelasannya

Adapun ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama.

Yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.

Dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang.

Namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Baca juga: INFO TERBARU CPNS 2023! 4 Jurusan Ini Punya Kesempatan Besar Untuk Lolos Jadi ASN

Adapun terkait izin bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari satu orang di atur secara ketat.

Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Yang berisi pokok syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.

Baca juga: KemenPAN-RB Rekrut CPNS dan PPPK Capai 1 Juta Formasi Tahun 2023, Ini Rinciannya

Syarat Alternatif

Merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Baca juga: BARU! 27 Latihan Soal SKD CPNS 2023 TIU, TKP, TWK, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Syarat Kumulatif

Adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

1. Ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Baca juga: Memasuki 1 Juni 2023 Kemenpan-RB Ungkap Progres Rekrutmen CPNS 2023, Masih Proses Validasi?

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan;

2. Tidak memenuhi syarat alternatif 

3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;

5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Adapaun  pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved