Berita Viral

Empat Oknum Anggota Satpol PP Kepergok Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati Telah Diberhentikan

Keempat anggota Satpol PP Kabupaten Ketapang yang terlibat nyabu di pos jaga Pendopo Bupati tersebut diberhentikan sejak 31 Mei 2023 lalu.

Editor: Budi Fatria
Kompas.com
Empat Oknum Anggota Satpol PP Kepergok Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati Telah Diberhentikan (Foto ilustrasi sabu) 

TRIBUNGAYO.COM - Empat oknum anggota Satpol PP yang kepergok nyabu saat jaga Pendopo Bupati Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), kini telah diberhentikan.

Keempat anggota Satpol PP Kabupaten Ketapang yang terlibat nyabu tersebut diberhentikan sejak 31 Mei 2023 lalu.

Terkait pemberhentian anggota Satpol PP itu diungkap oleh Wakil Bupati Ketapang, H Farhan pada, Kami (1/5/2023) lalu.

"Iya persoalan oknum (Satpol PP) yang terlibat mengingat mereka adalah tenaga kontrak, maka per tanggal 31 Mei 2023 sudah langsung diberhentikan," ujar Wakil Bupati Ketapang, H Farhan dikutip Tribungayo.com dari Tribun Pontianak, Rabu (7/5/2023).

Dalam merespon kejadian itu, pihaknya kata Farhan sudah mengumpulkan seluruh anggota Satpol PP Ketapang pada Rabu 31 Mei 2023 untuk diberi arahan langsung.

Setelahnya, dilakukan tes urine terhadap seluruh anggota Satpol PP Ketapang.

"Kita sudah kumpulkan untuk diberikan pengarahan dan selanjutnya mereka semua dites urine.

Pemda serius untuk menegakkan aturan lebih-lebih kepada seluruh pegawai Pemda," tegasnya.

Menurut Farhan, kedepan jika kembali ada tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang yang terlibat kasus yang sama, maka akan langsung diberhentikan.

Sementara untuk ASN, lanjut Farhan, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk ASN, jika ada masalah yang sama akan diberhentikan sambil menunggu proses hukumnya inkrah.

Jika putusan inkrahnya melebihi dari putusan yang diatur, maka akan tetap diberhentikan.

Kecuali dia diputus di bawah aturan yang mengatur maka tidak diberhentikan," jelas Farhan.

Dalam kesempatannya, mantan Sekda Kabupaten Ketapang itu pun mengimbau kepada semua pegawai Pemda Ketapang untuk tidak terlibat narkotika.

"Bekerja lah dengan sebaik-baik nya dan abdi kan lah diri untuk masyarakat dan jadilah panutan yang baik bagi masyarakat," terangnya.

Seperti berita sebelumnya, keempat oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Ketapang pada, Senin (29/5/ 2023) lalu.

Keempat oknum yang merupakan tenaga honorer itu berinisial AC, AN, JI dan TE diamankan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian di pos jaga pendopo Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengatakan, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik.

 “Sampai saat ini keempat oknum anggota Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa,” kata Laba dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Laba menerangkan, pengungkapan tersebut bermula laporan masyarakat, Rabu pagi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.

Dari informasi yang didapat, anggota Sat narkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, didapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai,” ucap Laba.

Laba memastikan, setelah penggeledahan, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan," ujar Laba.

"Akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” beber Laba.

Kasatpol PP Tegaskan akan Pecat Anak Buah Terlibat

Sementara itu, Kasatpol PP Ketapang Muslimin menegaskan jika keempat oknum anggota nya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika terbukti positif, dirinya tidak segan untuk melakukan pemecatan.

"Jika mereka semua positif, Ini tidak ada ampun lagi, kita tindak tegas dalam bentuk pemecatan," tegas Muslimin, Rabu 31 Mei 2023.

Padahal sebagai Kasatpol PP, kata Muslimin, dirinya sudah sering kali melakukan pembinaan terhadap seluruh bawahannya.

"Sudah kita ingatkan, sebelumnya sudah ada juga oknum dari kita kena kasus serupa. Ini harusnya kita jadikan contoh," pungkasnya.

Pesta sabu anggota DPRD Lombok Tengah Digerebek Polisi

Viral lainnya, lagi pesta sabu anggota DPRD Lombok Tengah yang digerebek Polisi, alat hisap jadi bukti.

Lagi hendak berpesta sabu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak berkutik ketika ditangkap oleh Sat Resnarkoba.

Anggota DPRD tersebut tak bisa kabur ataupun membela diri tatkala polisi meringkusnya pada Jumat (26/5/2023).

Dalam kasus ini, seorang anggota DPRD berinisial RF (35) tersebut dicekal di saat dirinya hendak berpesta sabu pada siang hari.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang nantinya akan digunakan kebutuhan pelaporan.

Diketahui, saat hendak berpesta sabu, RF tak sendirian.

Kala itu, RF dicekal bersama dua rekannya, BRP (36) yang merupakan pekerja wirswasta.

Selain itu, polisi juga mencekal IBS yang merupakan seorang mahasiswa.

Diketahui, insiden penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi terkait pesta sabu yang akan dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata tempat ditangkapnya pelaku sudah sering dijadikan lokasi mengonsumi sabu.

Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung beregrak cepat.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku.

Diketahui, penangkapan ini dilakukan polisi pada pukul 12.00 WITA.

"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu." kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).

"Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," tambahnya.

Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu.

Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.

"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Ketiganya tak berkutik ataupun memberontak saat diringkus polisi.

Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine.

Setelah di tes urine, hasilnya positif narkoba.

"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.

Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram dan alat hisab sabu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Update berita viral lain di Tribungayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved