PPPK Teknis 2022
Kamu Lolos PPPK Kemenag 2022? Periksa Jadwal Pengisian DRH yang Wajib Diketahui!
Dimana Kemenag telah menetapkan jadwal resmi untuk pengisian DRH. Periksa jadwal pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 dan pastikan untuk mematuhi tanggal..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".
Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah Dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update PPPK Teknis 2022 di Tribungayo.com dan GoogleNews
Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, Kemenpan RB & BKN Susun Kebijakan Untuk Jaga Kualitas Rekrutmen |
![]() |
---|
Peserta Seleksi PPPK Teknis 2022 Kelulusan Rendah, Menpan RB Keluarkan Terobosan Baru |
![]() |
---|
ASN PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB Berbagi Pengalaman, Ungkap Rahasia Sukses Lulus Seleksi |
![]() |
---|
Kemenpan-RB Serahkan SK Pengangkatan PPPK Teknis 2022 Sebagai tanda Dimulainya Tugas Sebagai ASN |
![]() |
---|
Cek Pengumuman Terbaru PPPK Teknis 2022 BKN: Dibatalkan Status Kelulusannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.