Berita Aceh Tengah
Breaking News: Mantan PPTK Disdikbud Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon
"Penyidik dan Intelijen telah membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Takengon, ia ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Breaking News: Mantan PPTK Disdikbud Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan satu orang tersangka tindak pidana korupsi inisial RUS di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Takengon, Selasa (13/6/2023) malam.
Diketahui, RUS adalah mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) 4 luar dan dalam TK/PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019.
Tersangka RUS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi kuasa hukum dari tersangka.
Baca juga: Tim Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE di Bandara Malikussaleh Aceh Utara
Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup alot, selanjutnya tersangka RUS dilakukan penahanan Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH mengatakan tersangka telah diantar ke rumah tahanan oleh tim penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
"Penyidik dan Intelijen telah membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Takengon, ia ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Baca juga: Dalami Kasus Mati Gajah di Karang Ampar, Polres Aceh Tengah Kirim Sampel ke Institut Pertanian Bogor
Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pada Senin (12/6/2023) tersangka dijemput oleh penyidik ke Bandara Udara Malikussaleh Aceh Utara dan mebawanya ke Kota Takengon.
Baca juga: Dua Tuntutan Tenaga Kontrak Satpol PP dan WH Aceh Tengah Tuntas dengan Adanya Surat Kemendagri
Tindak pidana korupsi ini juga melibatkan dua tersangka lainnya berinisial AS, yang merupakan Direktur Perusahaan dan MJ juga selaku Direktur Perusahaan.
Keduanya tidak hadir dalam panggilan ke dua oleh penyidik daei Kejari Aceh Tengah. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Kejari
Aceh Tengah
Rumah Tahanan
Rutan
Takengon
Disdikbud
Rutan Kelas IIB Takengon
mantan PPTK
korupsi
tersangka
TribunGayo.com
berita gayo terkini
BREAKING NEWS
3 Hari Listrik Padam, Warga Aceh Tengah Ramai Cari Colokan |
![]() |
---|
Listrik Belum Menyala, Warga Aceh Tengah Ramai-ramai Isi Daya HP di Kantor Damkar |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah: Warga Serbu Warkop Demi Listrik dan Internet |
![]() |
---|
Empat Lampu Lalu Lintas di Takengon Tak Berfungsi Akibat Pemadaman Listrik |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah, KAMMI Gayo: Pelaku Usaha Rugi Hingga Rp 500 Juta per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.