Berita Aceh Tengah

Breaking News: Mantan PPTK Disdikbud Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon

"Penyidik dan Intelijen telah membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Takengon, ia ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan satu orang tersangka tindak pidana korupsi inisial RUS di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Takengon, Selasa (13/6/2023) malam. 

Breaking News: Mantan PPTK Disdikbud Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan satu orang tersangka tindak pidana korupsi inisial RUS di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Takengon, Selasa (13/6/2023) malam. 

Diketahui, RUS adalah mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) 4 luar dan dalam TK/PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019.

Tersangka RUS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi kuasa hukum dari tersangka. 

Baca juga: Tim Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE di Bandara Malikussaleh Aceh Utara

Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup alot, selanjutnya tersangka RUS dilakukan penahanan Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH mengatakan tersangka telah diantar ke rumah tahanan oleh tim penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah

"Penyidik dan Intelijen telah membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Takengon, ia ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia. 

Baca juga: Dalami Kasus Mati Gajah di Karang Ampar, Polres Aceh Tengah Kirim Sampel ke Institut Pertanian Bogor

Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Sebelumnya, pada Senin (12/6/2023) tersangka dijemput oleh penyidik ke Bandara Udara Malikussaleh Aceh Utara dan mebawanya ke Kota Takengon. 

Baca juga: Dua Tuntutan Tenaga Kontrak Satpol PP dan WH Aceh Tengah Tuntas dengan Adanya Surat Kemendagri

Tindak pidana korupsi ini juga melibatkan dua tersangka lainnya berinisial AS, yang merupakan Direktur Perusahaan dan MJ juga selaku Direktur Perusahaan. 

Keduanya tidak hadir dalam panggilan ke dua oleh penyidik daei Kejari Aceh Tengah. (*) 

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved