Berita Aceh Tenggara

Kasus Sabu 1,02 Kg Ditangkap di Aceh Tenggara, Polisi Buru Sejumlah Pelaku Lainnya

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama para bandar narkoba yang lain

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH, pimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023). 

Lalu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus kantong palstik warna biru yang berisikan  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tehcina warna hijau, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap nakrotika jenis sabu diketahui beratnya, dengan berat bruto 1002 gram.

Barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 19,83 gram. 

Satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 0,14 gram. Satu bungkus plastik tehh cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto, 1002 gram atau 1,02 kg.

Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal Hukuman mati, dan denda maksimum  Rp. 10.000.000.000.(*)

Baca juga: Personel Polsek Muara Dua Lhokseumawe Cek Kondisi Hewan Ternak Untuk Antisipasi Wabah PMK

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved