Berita Aceh Tenggara

Kasus Sabu 1,02 Kg Ditangkap di Aceh Tenggara, Polisi Buru Sejumlah Pelaku Lainnya

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama para bandar narkoba yang lain

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH, pimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama-nama para bandar narkoba yang lain di bumi sepakat segenap.

"Jadi, siapapun yang coba menghalangi tugas kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba akan kita "tabrak".

Jangan coba-coba bermain narkoba. Kalau masyarakat ada yang tidak membantu tugas kepolisian paling tidak, jangan ada yang menghalangi, tegas AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, saat ini Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengamankan sabu seberat 1.021.83 gram atau 1,02 kg bersama 4 orang tersangka.

"Ini merupakan kerja keras selama dua tahun untuk mengintainya. Namun, secara intensif 3 bulan terakhir, sehingga target operasi pemberantasan narkoba ini berhasil dilakukan," ungkapnya.

Kasus penangkapan empat orang bandar sabu ini, akan segera dikembangkan.

Karena, tersangka MYK yang ditemukan sabu seberat 1002 gram di kebunnya di Desa Mbarung Datuk Saudane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, masih bungkam atau pasang badan.

Baca juga: Polda Sumut Musnahkan Ganja Asal Aceh 537,3 Kg dan Sabu Asal Malaysia 134,4 Kg

Jadi penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara akan mengali informasi dari tersangka MYK.

Karena, tidak tertutup kemungkinan barang haram lain masih banyak di luar sana, karena tersangka MYK ini inten mengembangkan jaringan penyalahgunaan narkoba di bumi sepakat segenap sejak dua tahun terakhir.

Dikatakan Kapolres Aceh Tenggara, berdasarkan informasi dari tersangka MYK, sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dipasok dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Kita sedang kembang kasus ini, kalau tersangka MYK masih tutup mulut, saya pastikan akan mendapat hukuman yang berat, bahkan bisa hukuman ancaman seumur hidup," tegas AKBP R Doni Sumarsono.

Seperti diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, menhamankan sabu seberat 1.021,83 gram atau 1,02 kg di dua lokasi terpisah bersama empat orang tersangka.

Barang bukti sabu yang cukup banyak itu terungkap disimpan pelaku di kebun miliknya.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Sabu 1,02 Kg Disimpan di Kebun, Begini Kronologi Penangkapan 4 Tersangka di Aceh Tenggara

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Agara menjelaskan, pada hari Minggu 4 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel tepatnya di sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka GH, diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan pemantauan terhadap rumah yang dimaksud selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud.

Hasil penggeledahan lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menemukan tersangka GH berada di dalam rumah bersama tersangka IA dan tersangka WD.

Lalu menemukan di pekarangan rumah barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna putih berisi satu buah kaleng rokok yang berisikan  5  bungkus narkotika jenis sabu.

Sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto, 19,83 gram dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,14 gram.

Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa barang bukti sabu adalah milik tersangka GH, sedangkan tersangka IA dan tersangka WD hanya sebagai kurir/perantara dalam jual beli sabu.

Baca juga: Lagi, Warga Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Selanjutnya, tersangka GH, IA dan WD ditangkap serta mengamankan barang bukti.

Berdasarkan pengakuan tersangka GH kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari tersangka MYK, yang dibeli pada awalnya sebanyak 25 gram, seharga Rp 15 juta,

Namun tersangka GH baru membayar Rp 3 juta dan sisanya Rp. 12 juta akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu milik tersangka GH telah laku habis terjual seluruhnya.

Kemudian pada hari Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba setelah mendapat informasi keberadaan tersangka MYK di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Agara.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MYK.

Dari pengakuan tersangka MYK bahwa benar mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka GH, serta tersangka MYK mengakui  bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di kebun miliknya di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.

Petugas langsung membawa tersangka MYK ke kebun miliknya tersebut, setelah itu tersangka MYK menunjukkan kepada petugas tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disimpan dengan cara ditanam.

Baca juga: Ini 6 Jurusan Bermutu Lolos CPNS 2023 Bidang Talenta Digital, Alokasi Ada 20 Persen Yuk Manfaatkan

Selanjutnya menggali tanah yang ditunjukkan oleh tersangka MYK.

Lalu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus kantong palstik warna biru yang berisikan  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tehcina warna hijau, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap nakrotika jenis sabu diketahui beratnya, dengan berat bruto 1002 gram.

Barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 19,83 gram. 

Satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 0,14 gram. Satu bungkus plastik tehh cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto, 1002 gram atau 1,02 kg.

Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal Hukuman mati, dan denda maksimum  Rp. 10.000.000.000.(*)

Baca juga: Personel Polsek Muara Dua Lhokseumawe Cek Kondisi Hewan Ternak Untuk Antisipasi Wabah PMK

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved