Berita Aceh

Polda Aceh Tangkap Tersangka Perdagangan Orang di Sebuah Hotel, Modus Praktek Prostitusi

Polda Aceh menangkap dua warga terkait pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

|
Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. 

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu,” kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.(*)

Baca juga: Menpan RB: Rekrutmen ASN 2023 Sudah Dilapor ke Presiden Jokowi, Ini Jadwal dan Formasinya

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved