PPPK 2023

Bawaslu Dilema Lepas 7.000 Tenaga Honorer pada November 2023, Ini Kata Menpan RB

Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilema melepas 7.000 tenaga honorer jelang Pemilu 2024. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas: sedang mencari solusi untuk penanganan tenaga honorer. 

Respon Menpan RB

Menanggapi hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas sedang mencari solusi untuk penanganan tenaga honorer.

Dimana solusi yang dihasilkan tidak merugikan pihak manapun baik bagi tenaga honorer maupun pemerintah.

Anas mengungkapkan bahwa tidak hanya Bawaslu yang mengeluhkan berakhirnya masa tugas tenaga honorer.

Menurut Azwar, pihaknya sedang mencari solusi untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

Azwar menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menetapkan batas waktu tahun 2018 sebagai deadline untuk penghentian penerimaan pegawai honorer.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji

Namun, hingga saat ini masih terdapat sekitar 2,4 juta orang yang berstatus pegawai honorer, meskipun seharusnya hanya ada sekitar 400.000 orang yang masih tersisa.

Kemenpan-RB sedang melakukan pengkajian untuk mengatasi masalah ini dan mencari solusi yang tepat.

Azwar berharap agar sebelum November, penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer dapat diselesaikan.

Selain Bawaslu, penyesuaian terhadap tenaga honorer akan dilakukan di seluruh Indonesia. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait nasib para tenaga honorer.

Azwar juga menyebut adanya kebijakan untuk menghindari PHK massal dan mencari solusi jalan tengah tanpa harus mengalami pembengkakan anggaran.

Dengan demikian, Kemenpan-RB sedang aktif mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Harapannya adalah dapat menemukan solusi yang efektif sebelum batas waktu yang ditetapkan, dan menghindari dampak negatif terhadap para tenaga honorer.

Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati prinsip dasar untuk penanganan tenaga honorer.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved