PPPK 2023

Bawaslu Dilema Lepas 7.000 Tenaga Honorer pada November 2023, Ini Kata Menpan RB

Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilema melepas 7.000 tenaga honorer jelang Pemilu 2024. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas: sedang mencari solusi untuk penanganan tenaga honorer. 

Mengutip dari Kompas.com pada Selasa (20/6/2023) Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah mengirim surat kepada Menpan RB terkait berakhirnya masa tugas sekitar 7.000 pegawai honorer Bawaslu pada 23 November 2023.

"Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan-RB," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (16/6/2023) yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com.

Menurut Bagja, Bawaslu bertanya kepada Menpan-RB apakah pegawai honorer Bawaslu turut dihapus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Jokowi Minta Kemenpan-RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK, Banyak Tenaga Honorer yang Tak Lulus

Ia menambahkan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa 8-10 staf setelah 7.000 tenaga honorer itu tak lagi bertugas.

Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai 28 November 2023 diprediksi marak politik uang.

Pasalnya, dengan waktu yang singkat, hanya 75 hari kampanye, para peserta pemilu dikhawatirkan tak punya cukup waktu untuk memperkenalkan diri dan program kepada masyarakat, sehingga memilih jalan pintas untuk mendulang suara.

Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan intens melakukan pengawasan praktik politik uang sejak masa kampanye dimulai, sehingga memerlukan banyak tenaga.

Baca juga: Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Diangkat jadi ASN PPPK, Anggota DPR Ini Buka Ruang Pengaduan Online

Namun, Bagja mengaku tak bisa sewenang-wenang memperpanjang masa jabatan para tenaga honorer itu.

"Kalau kami gunakan APBN (untuk memperpanjang tugas 7.000 pegawai honorer), nanti diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini apa dasar hukumnya, bisa kena (pidana) kami ini," ujar dia.

Bagja merasa, solusi pemerintah mengangkat pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum signifikan.

Sejauh ini, kata dia, baru 130 pegawai honorer Bawaslu yang diangkat menjadi PPPK.

Oleh sebab itu, Bagja berharap agar ribuan pegawai honorer itu diperpanjang masa tugasnya, terlebih tak sedikit dari mereka yang telah mengabdi sejak 2018.

Baca juga: Masa Depan Tenaga Honorer Terancam, Ratusan Nakes di Aceh Tengah Tuntut Nasib Mereka ke DPRK

Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun lima tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.

Dengan itu, tenggat pengangkatan PPPK adalah 28 November 2023. Ini menyebabkan para pegawai honorer atau pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) yang tidak diangkat menjadi PPPK berdasarkan tenggat tersebut otomatis berakhir masa tugasnya.

Baca juga: Kisah Istri Artis Dulunya Hidup Susah Sebagai Tenaga Honorer di Puskesmas Kini Jadi Crazy Rich

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved