PPPK 2023

Bawaslu Dilema Lepas 7.000 Tenaga Honorer pada November 2023, Ini Kata Menpan RB

Hal ini menimbulkan dilema bagi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang tidak dapat mengambil keputusan untuk mempertahankan para tenaga honorer tersebut.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilema melepas 7.000 tenaga honorer jelang Pemilu 2024. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas: sedang mencari solusi untuk penanganan tenaga honorer. 

Kesepakatan tersebut perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik untuk penyelesaian para tenaga honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara ( non-ASN ).

Mengingat nasib tenaga honorer yang berada di ujung tanduk, dimana pemerintah berencana akan menghapus profesi tenaga non-ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Sesuai arahan Presiden Jokowi kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian tenaga honorer.

Dimana solusi yang diharapkan yakni tidak merugikan kedua pihak bagi negara atau Pemerintah dan juga tenaga honorer.

Dalam rapat kerja yang dilakukan Menpan-RB dan Komisi DPR-RI beberapa waktu lalu yang dikutip pada Rabu (10/5/2023) terdapat beberapa prinsip dasar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Prinsip dasar penanganan tenaga honorer tersebut disepakati berdasarkan berbagai masukan yang diberikan oleh anggota komisi DPR RI.

Dengan harapan dapat mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang saat ini tengah diusahakan nasibnya.

Adapun prinsip dasar yang disepakati antara DPR dan Menpan-RB, Anas menyebutkan penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan 4 prinsip berikut:

  • Menghindari PHK massal.
  • Menghindari pembengkakan anggaran
  • Tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini
  • Serta sesuai dengan regulasi yang ada yaitu UU ASN.

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan Sumber Daya Manusia (SDM).

Karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Selain itu Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Adapun instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi.

Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan beberapa masukan untuk dilakukan Kemenpan-RB.

Dimana Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dimana Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan-RB untuk segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.

Hal ini dilakukan agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN rampung dan dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan road map penyelesaian tenaga non-ASN.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved