Berita Aceh

Langgar Qanun Syariat Aceh, Eksekutor Cambuk Terpidana Zina dan Judi Online

Sebanyak 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Aceh Utara menjalani hukuman cambuk.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh. Eksekusi itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/6/2023).(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 6 terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh di Aceh Utara menjalani hukuman cambuk.

Ekesekusi cambuk diselenggarakan Kejari Aceh Utara dengan eksekutor dari tim Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten setempat.

Terpidana dicambuk bergilliran dengan cambukan terbanyak 100 kali adalah pelaku zina dan pencabulan anak di bawah umur.

Mengutip Kompas.com,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk enam terpidana pelanggar Qanun Syariat Aceh.

Eksekusi itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/6/2023).

Mereka adalah MI (18), He (33), Ka (30), Us (48), DU (25), Fa (33).

Mereka menjalani hukuman jarimah zina dan maisir.

Baca juga: BSI Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Sarjana S1 dan S2, Yuk Lihat Jadwal dan Posisinya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fauzi, kepada wartawan di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan terpidana berinisial MI merupakan terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan atau zina terhadap anak pada 19 November 2022.

Terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.

Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Berikutnya terpidana berinisial He dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk 45 kali.

Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 kali cambukan.

Lalu Fauzi merincikan untuk terpidana berinisial Ka menjalani uqubat cambuk 30 kali, jarimah pelecehan seksual terhadap anak melanggar pasal Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun, eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani enam bulan, dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 24 kali cambukan. 

Baca juga: Maman S Mahayana, Pemberontakan Sutardji Lahirkan Banyak Inovasi Puisi Indonesia 

Sedangkan terpidana Us jarimah maisir (judi online) yang dilakukan telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 dari qanun tersebut.  

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk kepada terpidana 30 kali, dan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama empat bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani cambuk sebanyak 26 kali.

Sedangkan terpidana berinisial DU dalam kasus jarimah zina, khalwat dan ikhtilath yang dilakukan melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 Jo Pasal 25 Jo Pasal 37 Qanun Aceh.

Dia dihukum 30 kali cambuk, dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama  tujuh bulan dan dikurangi hukuman menjadi sebanyak 23 kali cambukan. 

Terakhir yaitu terpidana Fa dengan perkara yang sama dicambuk 23 kali.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak berbuat hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain dalam konteks penegakan syariat Islam.

Eksekusi cambuk ini menjadi penanda penegakan hukum di Aceh,” pungkasnya.(*)

Baca juga: 30 Ucapan Bijak Idul Adha 2023: Berbagi Inspirasi di Status WhatsApp dan Caption Instagram!

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Judi "Online", Zina, dan Pencabulan Anak di Aceh Dicambuk"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved