Berita Aceh Tenggara
Sabu 1.021,83 Gram Milik Empat Tersangka di Aceh Tenggara Dibawa dengan Sepmor dari Medan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus sabu-sabu 1.021.83 gram, yang disita dari empat tersangka...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus sabu-sabu 1.021.83 gram, yang disita dari empat tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, mulai terkuak sabu yang diamankan itu berasal dari Kabupaten Bireuen.
"Sabu seberat 1.021.83 gram yang diamankan dari empat tersangka berasal dari Bireuen. Kasus ini sedang dikembangkan dan dalam penyelidikan," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH.
Kata dia, sabu asal Bireuen itu dipasok oleh tersangka MYK dari jalur Medan persis di Pinang Baris, barang haram itu dia jemput.
Kemudian, lanjut Iptu Erwinsyah Putra, barang haram itu dibawa tersangka MYK ke Aceh Tenggara mengendarai sepeda motor.
Baca juga: HORE! Bocoran Jadwal CPNS 2023 dan Kebutuhan Formasi Sementara Diumumkan, Cek Juga Syarat Lengkapnya
Barang haram itu dia ambil dari orang lain yang sudah diketahui identitasnya di Pinang Baris Medan.
Barang haram itu dalam perjanjian dibawa untuk diedarkan ke Kutacane, setelah laku terjual baru dibayarkan.
Namun, barang haram jenis sabu yang akan diedarkan itu sudah tertangkap seberat 1.021.83 gram.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, tersangka MYK mengaku kenal dengan pemilik sabu.
Karena sudah sering bertemu di Medan dengan pria asal Bireuen yang mana barang haram itu dijemput dari tangan pria asal Bireuen tersebut.
Baca juga: Sabu Seberat 1.021,83 Gram yang Diamankan Bersama 4 Tersangka di Aceh Tenggara Ternyata dari Bireuen
Diberitakan sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan sabu seberat 1.021.83 gram di dua lokasi terpisah bersama empat orang tersangka.
"Sabu diamankan 1 kilogram lebih bersama 4 tersangka," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023).
Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba setelah mendapat informasi keberadaan tersangka MYK di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MYK dan dari pengakuan tersangka MYK bahwa benar mengakui ada menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka GH.
| Anggota DPR RI Irmawan Janjikan 2026 Bedah 1.000 Rumah di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Cegah Virus Flu, Dinkes Agara Minta Warga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Tutup Mulut Saat Bersin |
|
|---|
| Kerusakan Jalan Nasional Agara-Sumut Berdampak ke Ekonomi Rakyat, Bupati Minta BPJN Segera Bertindak |
|
|---|
| Irmawan Janjikan Penerbangan Susi Air Kutacane-Medan & Banda Aceh Tiga Kali Seminggu |
|
|---|
| Jalan Nasional Kute Tengah Aceh Tenggara-Medan Amblas tidak Diperbaiki, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Sita-Sabut-12-Kilo-di-Aceh-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.